Kalsel

Kasasi Dikabulkan, Wabup HST Tetap Ingatkan Stakeholder Lindungi Meratus

apahabar.com, BARABAI – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Berry Nahdian Furqon merasa sedikit lega. Pasalnya,…

Featured-Image
Sejumlah aktivis dari mahasiswa menyuarakan Save Meratus di Banjarmasin, Oktober 2019 silam. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BARABAI – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Berry Nahdian Furqon merasa sedikit lega.

Pasalnya, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang dilayangkan terkait rencana penambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus.

“Syukur alhamdulillah, di hari jadi Walhi, perjuangan rekan-rekan membuahkan hasil. Selamat kepada rekan-rekan. Ini merupakan kado manis,” kata Berry saat dihubungi bakabar.com, Kamis (9/1).

Meski, acaman kerusakan Meratus semakin berkurang, namun dia tetap mengingatkan agar semua pihak, terutama seluruh stakeholder HST tetap berjuang untuk melindungan Meratus.

"Kalau melihat di website MA, kita melihat bahwa di situ dicantumkan bahwa kabul kasasi, judex facti, adili sendiri, kabul gugatan dan batal objek sengketa. Nah, ini harus dipelajari betul-betul,” ingatnya.

“Namun, terlepas dari itu, saya berharap masyarakat Kabupaten HST dapat terus konsisten berjuang untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan," lanjut Berry.

Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.

Padalah, dari website atau halaman MA putusan kasasi oleh Walhi itu tertanggal 15 Oktober 2019.

“Sampai sekarang kita belum mendapat dan membaca serta mempelajari putusan MA. Perjuangan masih panjang. Kita tetap semangat," pesan Kis saat dihubungi bakabar.com melalui Whatsapp.

Sejak 2017 silam, Walhi telah memperjuangkan pegunungan Meratus. Khususnya di HST, dari ekstraksi pertambangan batubara milik PT MCM.

Jalur legitimasi ditempuh dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi.

Pertama, Walhi melakukan gugatan di PTUN Jakarta. Sayangnya, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tak hanya sampai di situ, Walhi juga melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Walhasil, tak jauh dari upaya pertama. PTTUN Jakarta menolak banding Walhi tersebut.

Hingga akhirnya Walhi melayangkan kasasi ke MA dan dikabulkan 5 Oktober 2019.

Baca Juga: Save Meratus, Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Walhi

Baca Juga: LIPSUS HARJAD HST: Etalase KAT, Upaya Pemerintah Lestarikan Masyarakat Adat di Meratus

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner