Kalsel

Kapolda Kalsel Buka Suara Soal Pemanggilan Anang Rosadi Adenansi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemanggilan Anang Rosadi Adenansi membetot perhatian publik. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto pun…

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menanggapi pemanggilan Anang Rosadi Adenansi. Foto: Poskomalut.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemanggilan Anang Rosadi Adenansi membetot perhatian publik. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto pun buka suara.

Rikwanto bilang bahwa itu hanya proses klarifikasi.

Menurut jenderal bintang dua itu reaksi dan pendapat yang disampaikan Anang merupakan hal biasa.

“Itu hanya diklarifikasi saja. Jadi kalau ada informasi-informasi yang beredar itu kan, biasa orang bereaksi atau berpendapat,” imbuhnya di Mapolda Kalsel, Jumat (11/12).

Pemanggilan mantan anggota DPRD Kalsel itu, lanjut Rikwanto, murni untuk klarifikasi.

Tinggal apakah nantinya dalam penyidikan ada unsur pelanggaran undang-undang ITE atau tidak.

“Kalau pun harus disentuh hanya diklarifikasi saja. Biasanya ia sudah menyampaikan maksud dan tujuannya apa. Tinggal apa itu masuk undang-undang ITE atau bukan,” jelas Rikwanto.

Kendati begitu, Rikwanto meyakini situasi secara umum saat ini kondusif. Termasuk pasca-beredarnya video Anang Adenansi.

“Semua bisa menahan diri dan kalau ada yang kurang pas masalah yang di Jakarta di sana pun diserahkan ke masalah hukum,” tukasnya.

Boyong 28 Advokat

img

Proses klarifikasi Anang Rosadi Adenansi di Ditreskrimsus Polda Kalsel ditunda, Jumat (11/12). Foto-bakabar.com/Syahbani

Proses klarifikasi Anang Rosadi Adenansi di Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (11/12) batal.

Putra dari Anang Adenansi, tokoh pers Kalimantan Selatan itu seyogianya dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus pukul 14.00 tadi.

Proses klarifikasi berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Anang melalui video di Facebook-nya pada 9 Desember lalu.

“Hari ini ditunda, karena beliau (penyidik) ada kesibukan. Dan ada tugas yang lebih berat daripada pernyataan saya, maka saya menghormati,” ujar Anang.

Anang mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompleks Bina Brata Jalan Ahmad Yani Km 4,5 sesuai jadwal yang ditentukan.

Anang datang bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).

Sedikitnya ada 28 advokat yang mendampingi Anang dalam pemanggilan tersebut.

Kecam Penembakan Pengikut Habib Rizieq, Anang Rosadi Dipanggil Polda Kalsel

“Pada hari ini kami menghadirkan ada 28 advokat. Sebelumnya kita kawan-kawan meminta yang gabung sekitar 100-an dari advokat P3HI,” ujar Aspihani Ideris, selaku Ketua Tim Advokasi P3HI.

Anang berkata bahwa dirinya tak akan mundur meski dijerat dengan UU ITE.

“Satu tarikan napas pun tak akan mundur dalam perjuangan. Karena niat itu yang mencantol dalam diri saya mengapa saya harus membuat pernyataan,” jelasnya.

Lebih jauh, Anang memaklumi atas pemanggilan polisi. Tujuan polisi meminta klarifikasi terhadap pernyataan yang sudah ia keluar menurutnya bertujuan baik.

“Tugas polisi itu biasalah, wajar saja kalau Kepolisian melihat dari pandangan lain. Saya akan menjelaskan dari sudut pandang kami dan kawan-kawan,” jelasnya.

Anang juga mengapresiasi dengan reaksi cepat kepolisian atas pernyataan yang sudah ia lontarkan di media sosial.

“Saya berterima kasih kalau Polri memanggil saya dengan cepat, saya berterima kasih. Agar persoalan ini klir. Saya tak biasa main belakang, saya biasa main depan,” tukasnya.

Anang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait video berdurasi 5:02 menit yang di-posting pada 9 Desember kemarin.

Di mana video tersebut berisi kecaman terhadap pemerintah dan aparat kepolisian atas penembakan 6 pengikut HRS di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember lalu.

Dalam video, Anang meminta kepada presiden RI Joko Widodo untuk mundur dari jabatan. Serta mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu.



Komentar
Banner
Banner