bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kian memperketat pengawasan pemegang paspor. Terlebih, pasca lima orang tenaga kerja indonesia (TKI) non-prosedural yang melarikan diri di Mekkah, pada Mei 2019 lalu.
“Kita akan memperketat dan ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pemohon paspor,” ucap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Klas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho, Kamis (20/6) pagi.
Ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi, yakni pertama adanya pemegang paspor yang bekerja secara ilegal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kedua, kemungkinan adanya haji ilegal. Mengingat, musim haji dimulai sejak 6 Juli 2019 Mendatang.
“Bisa berlaku 30 hari sejak kedatangan. Jika masuk tanggal 18 Juli, maka akan dapat haji, karena wajib haji di 5-16 Agustus 2019,” tambahnya.
Ketiga, permohonan pembuatan visa akan dimulai pada 16 Juni 2019 nanti. Sehingga, perlu adanya antisipasi agar tidak adanya oknum yang memanfaatkan momentum tersebut.
“Saya minta Kantor Imigrasi Klas I PPI Banjarmasin bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan,” cetusnya.
Kemungkinan adanya TKI non-prosedural dengan alasan haji atau bekerja di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sambung dia, karena adanya pembangunan di Mekkah dan Madinah.
Ia menegaskan, akan ada sanksi tegas kepada oknum TKI non-prosedural. Sanksi diberikan berdasarkan Undang-undang, Pasal 120 tentang penyelundupan orang dan pasal 26C yakni memberikan keterangan tidak benar pada saat permohonan paspor.
“Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Kedua, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tutupnya.
Baca Juga:Kantor Imigrasi Banjarmasin Blacklist Satu Perusahaan Umrah dan Empat Pemegang Paspor
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini