bakabar.com, JAKARTA – Gedung Partai Hanura di Cipayung, Jakarta Timur disegel Subdit Harda Bangtah Polda Metro Jaya. Tanah dan bangunan di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu kini berstatus quo.
Penyegelan tanah dan bangunan merupakan tindak lanjut penyidikan polisi terkait adanya laporan dari pihak Wiranto. Pihak Wiranto melaporkan adanya tindak pidana soal memasuki pekarangan kantor tanpa izin dan penggelapan atas barang tak bergeraj.
Sementara, pihak dari Partai Hanura menyampaikan klaim bahwa Wiranto sudah menyerahkan kantor itu ke Ketua Umum Hanura terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO).
Kuasa Hukum Partai Hanura, Rhony Sapulette menjelaskan sejak tahun 2017 Wiranto sudah menyerahkan kantor tersebut kepada DPP Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam Surat Berita Acara tentang Serah Terima Gedung Perkantoran yang ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Wiranto dan OSO.
“Nah berdasarkan berita acara itu gedung itu adalah milik Partai Hanura. Itu pun disampaikan oleh Pak Wiranto, pengakuan Pak Wiranto dimana-mana,” kata Rhony, Selasa (1/9).
Bahkan menurut Rhony, sejak tahun 2015, Wiranto sudah menyampaikan bahwa kantor tersebut adalah milik Partai Hanura.
“Waktu tahun 2015, waktu saat peletakan batu pertama oleh Pak Try Sutrisno saat itu, pembangunan gedung itu yang senilai 26 miliar, Pak Wiranto sendiri menyampaikan bahwa gedung ini adalah milik Partai Hanura,” ujarnya
Selain itu, Rhony menjelaskan biaya pembangunan gedung tersebut merupakan dana dari partai. Menurutnya, pembangunan gedung memakan biaya senilai Rp 26 miliar.
“Dan semua dana yang digunakan sebanyak kurang lebih Rp 26 miliar itu, ini adalah dana partai. Mulai dari pengurusnya simpatisnya. Pokoknya itu dana Partai Hanura,” tuturnya.
Diketahui, kantor Hanura di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, disegel polisi. Tanah dan bangunan tersebut saat ini berstatus quo.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9).
Penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan polisi terkait adanya laporan dari pihak Wiranto. Sebelumnya, Wiranto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan terkait adanya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
“Berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 55 KUHP,” tuturnya. (Dtk)
Editor: Syarif