bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
Pelapor sendiri bernama Jurkani. Ia anggota Tim Divisi Hukum Haji Denny-Haji Difri (H2D), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2.
“Kami sudah menerima laporan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media, Rabu (28/10) siang.
Bawaslu Kalsel sudah mengantongi kurang lebih 3 barang bukti. Salah satunya berupa foto-foto.
“Ya barang bukti paling banyak berupa foto,” katanya.
Ke depan, mereka akan melakukan proses kajian awal terkait laporan yang disampaikan Tim H2D.
“Apakah laporan sudah terpenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Aldo, sapaan akrab Azhar Ridhanie.
Syarat formil sendiri, kata dia, terkait dengan identitas pelapor dan terlapor.
Kemudian, apakah laporan yang disampaikan mengenai peristiwa itu tidak melebihi tenggat waktu laporan yang disampaikan.
BW, Eks Pimpinan KPK Buka-bukaan Alasan Turun Gunung Bantu H2D
“Lalu terkait kesesuaian antara tanda tangan pelapor dengan KTP yang sudah diserahkan kepada Bawaslu Kalsel,” jelasnya.
Mengenai syarat materiil, ia akan melakukan proses kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Apakah betul yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Khususnya pelanggaran pemilihan tahun 2020,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai bukti-bukti yang disampaikan.
Di mana bukti-bukti akan dilakukan proses klasifikasi lebih lanjut, jika terpenuhi syarat formil dan materiilnya.
Mereka juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
“Kalau kajian awal terpenuhi maka akan dilanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Di mana aspek yang dibahas terkait peristiwa, pasal yang disangkakan, dan kesesuaian apakah bisa dilakukan proses kajian,” pungkasnya.
Bambang Widjojanto Turun Tangan