Dinas PUPR Kalsel

Kalsel Perjuangkan Izin Pinjam Pakai untuk Jalan Bebas Hambatan

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen…

Featured-Image
Pertemuan perwakilan Kalsel dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK di Jakarta. foto-istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menggelar pertemuan sejumlah pihak, terkait rencana pembangunan jalan bebas hambatan Batulicin-Banjar atas nama Pemprov Kalimantan Selatan, di Jakarta, Rabu (26/06/2019) tadi.

Pasalnya, jalan itu terdapat di kawasan hutan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Banjarmasin Siap Pasok Sampah 10 Ton per Hari ke TPA Regional, Asalkan…

Pertemuan yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tersebut sebagai upaya tindak lanjut surat Gubernur Kalsel pada 20 Mei lalu, sekaligus konsultasi dan audiensi pinjam pakai kawasan hutan.

Dipimpin oleh Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, dalam rapat tersebut berhadir Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq untuk memberikan keterangan yang diperlukan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hanif mengatakan terkait jalan bebas hambatan, seyogyanya infrastruktur itu tidak harus dikaitkan dengan jumlah penduduk.

"Jadi mohon terhadap usulan IPPKH jalan bebas hambatan Pemprov Kalsel agar bisa menjadi perhatian Kemen LHK," ujarnya.

Hanif menyampaikan lagi, apa yang menjadi saran dan kesepakatan rapat akan segera ditindaklanjuti dan menyiapkan kekurangan dokumen-dokumen terkait permohonan IPPKH.

Jalan bebas hambatan Batulicin-Banjar yang direncanakan ini akan memangkas jarak tempuh perjalanan sekitar 180 Km atau 2,5 jam waktu perjalanan dibandingkan rute yang ada saat ini.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Kini Resmi Kuasai Lahan Kementerian Pertanian di Banjarmasin

Reporter: Ahc06
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner