bakabar.com, BANJARMASIN – Agustus seharusnya diwarnai dengan hal-hal positif. Seperti perayaan hari kemerdekaan Indonesia atau pekan menyusui sedunia. Namun, belakangan ini rentetan temuan mayat bayi justru terjadi.
Temuan jasad hasil hubungan gelap jelas saja mencoreng dunia pendidikan Kalsel. Kasusnya melibatkan anak di bawah umur. Pelajar pula. Di Banjarbaru, bahkan rekan pelaku yang notabene sesama pelajar ikut-ikutan membantu.
Sudah seharusnya ini jadi perhatian banyak pihak. Terutama pemerintah. Namun sayang, kasus ini hanya ramai sekejap. Lalu menghilang dan terus berulang. Itu pun di jagat dunia maya.
Dari temuan mayat bayi teranyar, salah seorang netizen berkomentar pedas. "Pintar maulahnya haja ini, tanggung jawab kada (pintar bikinnya saja, tapi tidak mau bertanggung jawab, Red)," kata beberapa komentar warga yang terdengar di video penemuan mayat bayi di Satui, Tanah Bumbu, Sabtu, 3 Agustus, 2019.
Kasus di Satui baru segelintir cerita. Sepekan belakangan jajaran Polda Kalsel menemukan dua kasus pembuangan janin bayi lain yang baru lahir dalam keadaan tewas.
Motifnya beragam. Mulai dari faktor ekonomi hingga tak mampu mengurus anak. Atau juga malu akibat hasil hubungan haram dan mereka belum siap mengasuh anak.
Pelajar berinisial B contohnya. Gara-gara malu, pembuang bayi di Jalan Peramuan atau Awang Baru, Landasan Ulin Tengah, Banjarbaru itu nekat menegak obat penggugur.
Kasus B terungkap setelah seorang petani menemukan gundukan tanah. Lengkap dengan tali pusar yang masih belum terpotong.
Berselang tiga hari kemudian, B dan pasangannya K ditangkap oleh jajaran Polres Banjarbaru.
Kepada mereka, polisi mengenakan pasal 77a yang dengan sengaja menggugurkan kandungan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
SS, teman pelaku yang membantu menyembunyikan dan menguburkan jasad juga dikenakan pasal 181. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.
Senada B, NL, pembuang bayi di Sungai Miai Dalam, Banjarmasin Utara mengaku malu memiliki bayi lantaran belum bersuami.
Ditemani sang ibu, perempuan 18 tahun itu datang menyerahkan diri ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
Mirisnya lagi, bayi NL sempat dikira boneka oleh warga saat mengapung tepat di samping Langgar An-Nur, Kamis (1/08), atau belum sepekan setelah kasus B di Banjarbaru.
Sampai saat ini polisi masih mendampingi NL yang disebutkan trauma pasca-penyerahan diri.
Kasus di Satui sendiri terjadi pada Sabtu (03/08), atau selang dua hari dari kasus NL, tepatnya di kawasan Pasar Bawah, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Sekejap penemuan tadi jadi konsumsi bersama warga dunia maya. Dalam video berdurasi 21 detik, terlihat mayat bayi diletakkan di dalam baskom berwarna hijau. Tanpa sensor sedikitpun, video kadung menyebar ke mana-mana.
Sampai berita ini selesai diketik, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu masih memburu pelakunya.
Rini Handayani Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PPA melihat kasus pembuangan bayi yang melibatkan anak di bawah umur tak lepas dari pengawasan orang tua.
“Selain itu banyak [kasus] karena dampak gadget dan konsumsi pornografi mudah diakses oleh anak dan remaja,” jelas Rini, via pesan singkat WhatsApp, Sabtu malam.
Menindaklanjuti maraknya temuan bayi di Kalsel, Rini bakal segera berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah.
“Saya sudah berkoordinasi dengan dinas kira-kira sesuai kondisi daerah sana apa yang perlu dilakukan untuk pencegahan ya beserta penanganannya. Saya akan cek ke Kemensos dulu,” jelas dia.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina miris atas kejadian tersebut. Sudah seharusnya ini jadi peringatan bagi masyarakat, terlebih bagi dunia pendidikan.
“Saya belum update masalah itu,” ucap Ibnu dimintai komentarnya di Aula Kayuh Baimbai, Minggu (4/8) sore.
“[Tapi] Ini menjadi warning bagi kita karena terkait dengan akhlak, budi pekerti, keagamaan dan pergaulan.”
Di bawah komandonya, pemerintah Banjarmasin tengah gencar-gencarnya menerapkan aturan berbasis syariat Islam.
Serupa di mayoritas daerah di Banua, sebutan Kalsel, Ibnu juga gencar mensosialisasikan gerakan magrib mengaji bagi pelajar. Tujuannya meningkatkan keimanan mereka.
“Kami berharap dengan diberlakukannya perda magrib mengaji yang juga terkait dengan jam belajar,” ujarnya.
Perda ini berlaku antara pukul 18.00-20:00. Mereka yang berstatus pelajar wajib mengaji di Masjid atau Musala setempat. Sebab, waktu-waktu tadi memang dianggapnya rentan disalahgunakan anak. “Ini salah satu pencegahan, jadi pada jam malam mereka sudah ada di rumah,” tuturnya mengakhiri.
Baca Juga: DKBP3A Tanbu: Bayi Hasil Hubungan Gelap Punya Hak untuk Hidup
Baca Juga: INFOGRAFIS: Kalsel Marak Temuan Bayi
Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah