bakabar.com, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan bak jalur sutera bagi penyelundup narkoba jaringan internasional.
Di 2020 ini, ada dua kasus besar penyelundupan di Kalsel yang berhasil digagalkan polisi. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. Mencapai ratusan kilogram.
Kuat dugaan penyelundupan ini jaringan internasional. Alurnya dari Malaysia – Kalimantan Utara – Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan.
Kasus pertama 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 silam.
Yang mana Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah vonis hukum mati terhadap si kurir, Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas pada 30 November lalu.
Dimas ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di perbatasan Kalimantan Selatan – Kalimantan Timur.
Tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada 13 Maret 2020.
Rupanya jalur yang digunakan itu sama dengan kasus penyelundupan sabu seberat 300 kilogram.
Yang saat ini proses persidangannya masih berjalan di PN Banjarmasin.
Ada empat terdakwa yang terseret dalam kasus ini. Yakni; Sutriyan alias Tri (31), Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25), M Rizki Ramadhan alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Status mereka sama dengan Dimas, kurir yang diiming-imingi upah oleh si bandar Saat ini para terdakwa juga dituntut hukuman mati oleh JPU.
Hartono membeberkan jalur favorit penyelundupan ini di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai Aris Bowono Langgang tadi siang, Kamis (17/12).
Hartono adalah anggota Polri. Saat ini bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalsel. Hartono hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Hartono mengungkap fakta-fakta jalur penyelundupan sabu seberat 300 kilogram ini.
Hartono bilang kasus sabu 300 kilogram ini merupakan hasil dari pengembangan kasus Dimas.
“Ada informasi (sabu 208 kilogram) dari Kaltara. Jaringan Malaysia ke Kaltara ke Banjarmasin,” ujar Hartono saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dari mana jaringan penyelundupan.
Informasi itu kemudian dikembangkan. Hingga Satgas Merah Putih dari Mabes Polri diterjunkan membantu pengungkapan kasus ini.
“Juli hingga Agustus dilakukan pemantauan. Alur masuk ke Kalsel. Informasi terpercaya yang kami dapat dari Kaltara ke Banjarmasin,” kata Hartono.
Pada Agustus, pihak kepolisian membentuk lima tim untuk penelusuran dan pengungkapan kasus ini. Tiga ditugaskan ke Kalimantan Utara, dan dua di Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Benar, tim di Kaltara berhasil mengamankan dua kurir penyelundupan sabu 300 kilogram ini. Setelah diselidiki memang barang haram itu bakal diantar ke Kalsel, Banjarmasin.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua kurir lainnya yang bertugas menyambut di Banjarmasin.
Tepatnya di Hotel Sienna Iin pada 6 Agustus 2020. Rencananya sabu ratusan kilo itu kemudian dibawa kembali melalui jalur laut lewat Pelabuhan Trisakti.
Lantas apakah ada hubungannya antara sabu 208 kilogram dengan 300 kilogram ini?
Pasalnya, sabu tersebut memiliki kemasan sama: dibungkus dengan kemasan teh aksara China.
Pertanyaan ini disodorkan majelis hakim kepada Hartono di persidangan. Namun, ia tak bisa memastikan ada tidaknya hubungan barang haram tersebut.
“Tak tahu apakah ada hubungan. Yang pasti jalurnya sama,” katanya.
Hakim juga menyinggung soal siapa sebenarnya pemilik ratusan kilo sabu itu. Namun Hartono lagi-lagi tak bisa memastikan hal itu.
Sebab, komunikasi antara kurir dan yang memerintah sangat minim. Bahkan, antara kurir di daerah satu dengan yang lain saling tak mengenal.
“Bosnya nggak tau. Nggak ada nama muncul,” kata Hartono.
Di Jaro, hasil penggeledahan petugas menyita 68 paket sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat kotor 69 kilogram lebih.
Kemudian 140 paket sabu bungkus teh China warna hijau seberat 143,5 kilogram, serta 5 bungkus ekstasi logo petir warna hijau dengan berat kotor 14 kilogram.