Hot Borneo

Kalah di PTUN, Pemkot Banjarmasin Ajukan Banding Soal Ganti Rugi Pembongkaran Baliho Bando

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tak terima putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait…

Featured-Image
Anggota Satpol PP Banjarmasin saat menertibkan bangkai baliho bando di Jalan A Yani. Foto-Satpol PP Banjarmasin for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tak terima putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik pembongkaran baliho bando. Kini mereka siap melakukan banding.

Pasalnya, Pemkot Banjarmasin tetap kukuh bahwa keberadaan baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, tak sesuai aturan. Sehingga, pembongkaran yang dilakukan sudah tepat alias tidak melanggar hukum.

Sementara dalam putusan PTUN, Pemkot Banjarmasin disuruh mengembalikan keberadaan baliho bando seperti sedia kala. Tepatnya baliho bando yang sudah dibongkar di Jl A Yani KM 2 dan KM 2,5 Banjarmasin milik PT Wahana Initi Sejati, selaku penggugat.

Sejak putusan PTUN Rabu (23/3) lalu keluar, Pemkot Banjarmasin memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding. Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun mengatakan bahwa proses banding masih dalam penyusunan.

Namun pihaknya tak bisa menyatakannya kapan banding akan disampaikan. “Ya kita akan melakukan banding, tapi kapan menyerahkannya belum tahu, yang pastinya sebelum 14 hari kerja setelah surat keputusan PTUN,” ujarnya.

Lukman menegaskan bahwa keberadaan baliho bando itu melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan. “Baliho bando itukan melanggar Permen PU yah itu saja,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, tegas menyatakan banding. Terkait batas waktu disediakan, ia tegas memastikan akan melakukannya secepatnya sebelum 14 hari. “Sebelum 14 hari kita sudah masukkan memori bandingnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam putusannya PTUN menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Banjarmasin saat pembongkaran baliho terjadi cacat hukum.

Dan putusan PTUN Banjarmasin mewajibkan Pemkot Banjarmasin mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat (PT Wahana Initi Sejati) yang terletak di Jalan A Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, berukuran 5 MX 10 M (4 sisi), dan di Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan), Kecamatan Banjarmasin Tengah, berukuran 8 MX 16 M (2 sisi).

APPSI Kalsel Menang Gugatan di PTUN, Pemkot Banjarmasin Diwajibkan Kembalikan Baliho Bando Seperti Semula

Komentar
Banner
Banner