Kalteng

Kajari Barut: Kasus Replanting Sawit Masuk Tahap Penyidikan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalteng, Iwan Catur Karyawan Harianja, menyatakan kasus…

Featured-Image
Pers rilis Kejaksaan Negeri Barito Utara tentang kasus program replanting sawit, di aula kejaksaan setempat, Jumat (28/1). Foto-apahabar.com/Muhammad Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalteng, Iwan Catur Karyawan Harianja, menyatakan kasus program replanting atau penanaman kembali terhadap komoditi tanaman sawit tahap I pada 2019-2021 di kecamatan setempat saat ini masuk tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Iwan Catur Karyawan Harianja saat pers rilis di Aula Kejari Barut, Jumat (28/1).

Iwan meungkapkan kasus yang diselidiki menyangkut program replanting sawit rakyat tahap I tahun 2019-2021. Program tersebut bersumber dari dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

“Dari perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program replanting atau peremajaan sawit tahap I, tahun 2019-2021 maka kasusnya kini dinaikkan jadi penyidikan,” ungkapnya.

Didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus serta pejabat kejaksaan lainnya, Iwan bilang, tahap penyidikan ini merupakan dari rangkaian alat bukti dan semakin terangnya kasus.

“Bahkan kemungkinan adanya penyitaan alat bukti atau penggeledahan oleh penyidik akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adanya dugaan temuan perbuatan melawan hukum dalam program replanting sawit oleh 4 koperasi pengelola keuangan, verifikasi bibit, pengawasan serta pihak yang mencairkan.

Meski tidak menyebutkan secara detail berapa angka kerugian negara, namun Iwan memastikan negara dirugikan oleh perbuatan beberapa oknum.

“Yang pasti kami sudah menemukan pola dan akan meningkatkan ritme dalam penyidikan kasus program replanting sawit ini,” tegas Iwan

Pihaknya juga akan memanggil kembali beberapa saksi yakni pengelola keuangan, pihak yang melakukan verifikasi bibit, pengawas serta pihak pencairan uang.

Sebelumnya diketahui 4 koperasi kelapa sawit rakyat di Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting. di mana proyek ini ditargetkan mencapai 3.600 hektare.

Program PSR tidak hanya semata-mata mengantikan tanaman tua dengan tanaman baru tapi juga erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit.

Kala itu pada 2020 pemerintah membantu sebanyak 4 koperasi sawit rakyat, di Kecamatan Teweh Selatan. Adapun yang mendapat bantuan, yaitu Koperasi Pandran Bersatu di Desa Pandran Permai, kemudian Koperasi Jaya Lestari di Desa Tawan Jaya, selanjutnya Koperasi Soloi Bersama di Desa Pandran Permai dan terakhir Koperasi Tunas Harapan di Desa Bukit Sawit.

Besarnya bantuan waktu itu pada 2020 sebesar Rp 25 juta per hektare. Sedangkan sebelumnya pada 2019 juga Rp25 juta per hektare yang merupakan bantuan hibah dari dana pungutan ekspor minyak mentah sawit (CPO).

Program pembangunan pertanian sejak 2019 di Kabupaten Barito Utara didukung dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan, untuk membantu para petani kebun dalam rangka penerapan peremajaan tanaman sawit yang sudah tua umur 20 sampai 25 tahun, dan juga bagi tanaman yang tidak produksi atau tidak normal (produksi di bawah standar).

Untuk plasma yang sudah dikerjakan oleh koperasi di Satuan Pemukiman (SP) 1,2,3 dan 4 di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan telah melaksanakan program tersebut. Pemerintah membantu pendanaan untuk perkebunan sawit tersebut.



Komentar
Banner
Banner