Kalsel

Kadisdik Jelaskan Tahapan PPDB Online di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi menjelaskan aturan Tahapan Penerimaan…

Featured-Image
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi menjelaskan aturan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK pada Rabu (24/6).

PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2020-2021, kata Muhammad Yusuf Effendi, dimulai pada akhir bulan ini dengan sistem daring atau online dan tidak melayani pendaftaran langsung di sekolah.

Hal itu dilakuakn untuk menghindari penularan Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar PPDB secara konvensional seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, regulasi untuk PPDB tingkat SMA dan SMK dibagi dalam beberapa kategori,” kata Muhammad Yusuf Effendi.

Untuk penerimaan para siswa yang tinggalnya dekat dengan sekolah atau sistem zonasi akan mendapat kuota 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen, dan jalur afirmasi atau yang termasuk keluarga kurang mampu sebanyak 15 persen. 5 persen sisanya, akan diberikan bagi siswa pindahan dari sekolah lain atau yang mengalami perpindahan karena mengikuti pekerjaan orangtuanya.

"Kalau jalur prestasi itu kita sediakan untuk yang berprestasi akademik maupun olahraga, itu dibuktikan dengan sertifikat atau piagamnya," sambungnya.

Untuk itu, lanjut Muhammad Yusuf, nantinya akan ada proses verifikasi keaslian sertifikat atau piagam untuk jalur prestasi, sebagai pembuktian bahwa berkas yang dilampirkan benar-benar asli.

Sedangkan untuk jalur afirmasi yang mendapat porsi 15 persen, dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.

"Bagi yang kurang mampu dapat menggunakan KIP dan PKH karena yang dua itu sudah dipastikan harus dibantu," tambahnya.

Untuk proses verifikasi, jelasnya lebih lanjut, memang harus melalui manual atau tatap muka, karena yang bersangkutan akan membawa dokumen yang dimiliki kepada pihak sekolah.

Namun, harus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk area sekolah serta menjaga jarak aman untuk menghindari kerumunan.

Keputusan untuk menggelar PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 secara daring, mengacu pada masih tingginya kurva penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Apalagi di provinsi ini, pertambahan kasus baru harian berkisar di angka 60 hingga 100, yang menandakan situasi belum kondusif untuk menggelar PPDB seperti biasa dan harus memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan pendaftaran.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner