Kalsel

Kabar Tabalong, Bangun Fisik Pakai Dana Desa 2021 Masih Boleh Asalkan Begini

apahabar.com, TANJUNG – Beredar kabar di kalangan aparat desa Kabupaten Tabalong, bahwa pada 2021 mendatang tidak…

Featured-Image
Kepala Dinas PMPD Kabupaten Tabalong, Arianto. Foto-apahabar.com/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Beredar kabar di kalangan aparat desa Kabupaten Tabalong, bahwa pada 2021 mendatang tidak dibolehkan menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik.

Hal itu didasari Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Di dalamnya mengatur tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Desa Masingai II, Sabar Susilo, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya arahan dari DPMPD Tabalong dana desa tahun depan diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi.

Jika pun ada untuk fisik, syaratnya bisa digunakan yang berhubungan dengan sarana pariwisata dan sarana pemasaran pasar desa.

Bila dua hal itu tidak ada di desa, bisa digunakan untuk pembangunan fisik yang arahnya terhadap pemulihan ekonomi nasional di desa.

“Kami masih meanggarkan pembangunan fisik berupa jalan usaha tani yang mendukung peningkatan perekonomian masyarakat, saya kira ini tidak masalah. Beda halnya dengan membangun kantor desa,” jelas Sabar Susilo.

Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa juga tetap dianggarkan. Satu bulannya Rp 300.000 sesuai dengan surat edaran terdahulu.

“Kami meanggarkan BLT itu untuk sembilan bulan, selain itu juga menganggarkan terkait pemulihan ekonomi lainnya, ” pungkas Sabar Susilo.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong, Arianto menjelaskan, pada tahun 2021 mendatang untuk pembangunan fisik dari dana desa masih ada.

Tetapi pembangunan fisik yang dimaksud pada petunjuk penggunaan dana desa hanya yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi nasional di desa.

Penggunaan dana desa itu diarahkan yang berhubungan dengan sarana pariwisata dan sarana pemasaran pasar desa.

“Dua hal itulah kaitannya pembangunan fisik dari dana desa ditahun depan, itu pedomannya,” jelas Arianto.

Menurut Arianto, bila desa tidak mempunyai wisata dan pasar desa, sesuaikan dengan yang kira-kira berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional di desa.

“Kita mengenterpresentasikannya begitu, kalau aturannya terkait wisata dan pasar desa. Kalau tidak ada, apakah harus diada-adakan, kan itu problemnya,” pungkas Arianto, belum lama tadi.



Komentar
Banner
Banner