bakabar.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah dijadwalkan pemerintah.
Dilansir dari laman Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kedua insentif itu sudah tertuang dalam Surat Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tertanggal 15 Februari 2023.
Selain ASN, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut komponen THR dan Gaji ke-13 2023 yang dikeluarkan oleh MenPanRB:
- Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain yang diterima dalam 1 bulan
- Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan.
- Bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga nonstruktural sebagaimana terlampir.
Berikut penerima THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023:
- PNS dan CPNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara
THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023 diberikan juga kepada:
- Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
- Penerima pensiun; dan
- Penerima tunjangan.
Termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
- Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
- Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratif disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2023:
- THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023 (Tanggal 22-23 April 2023 sesuai kalender).
- Gaji ke-13 diberikan Juli 2023.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp156,4 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan