BPJS Kesehatan Barabai

Kabar Baik, Iuran Peserta BPJS Kesehatan 2021 Tetap Dibantu Pemerintah

apahabar.com, JAKARTA – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2021 nanti. Khususnya bagi peserta kelas…

Featured-Image
Pelayan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Feri for apahabar.com.

bakabar.com, JAKARTA – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2021 nanti. Khususnya bagi peserta kelas III atau yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP).

Pasalnya, pada 2021 nanti pemerintah tetap memberikan bantuan iuran. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan amanah pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Didalamnya mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. "Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” Ratna Sudewi dalam siaran persnya, Selasa (22/12).

“Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000. Sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," lanjut dia.

Ratna mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

Menurut dia, hal itu penting. Mengingat bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo.

“Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS," kata Ratna.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada 2020, pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP Kelas III yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Pada 2021 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas III sebesar Rp 2,4 triliun.

Dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

"Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun," kata Yustinus.

Ditegaskan Yustinus, pemerintah saat ini fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat.

Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS pada 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas III di 2021.

“Jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19,” kata Yustinus.

“Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan," jelas Yustinus.

Yustinus menjelaskasn DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan.
Misalnya, bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.

“Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau serta penegakan hukum,” tutup Yustinus.

Ada juga masukan dari Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril.

Dia mengungkapkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini.

Dia menilai, dalam Perpres itu tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu, asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

Asas proporsional, iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara.

Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi
publik.

“Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu, prinsip gotong royong. Artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan," jelas Madril.(*)

Komentar
Banner
Banner