bakabar.com, Kebumen- Agus Setiawan (26) berurusan dengan kepolisian akibat ulahnya melakukan penipuan dengan cara yang tak biasa; menjual tuyul. Korban yang dirugikan sebanyak Rp20 juta, kemudian melaporkannya.
“Korban beli dua tuyul dengan harga masing-masing Rp10 juta, jadi dua tuyul Rp20 juta,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan seperti dilansir bakabar.com dari detikcom, Jumat (20/12).
Korban bernama YR (36) membeli dua tuyul dan menyerahkan Rp20 juta kepada Agus. Dia dijanjikan akan mendapatkan tuyul itu dalam dua hari kemudian.
YR mulai curiga saat Agus mengajukan syarat kuitansi jual-beli tanah bukanjual beli tuyul. Agus beralasan, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang.
Dua hari kemudian, tuyul yang dijanjikan Agus tak juga diserahkan.
“Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap,” lanjutnya.
Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga:Jaksa Yakin Bupati Balangan Terlibat Penipuan Cek Kosong
Baca Juga: Dugaan Penipuan, Bupati Balangan Bantah Pertemuan 23 April
Editor: Muhammad Bulkini