bakabar.com, TANJUNG – Satres Narkoba Polres Tabalong menangkap penjual sabu, FRJ (28), warga Desa Saradang, Kecamatan Haruai.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang diungkap oleh petugas di Tanjung kota, Minggu (24/1/2021) lalu.
Pelaku menjual narkoba jenis sabu seberat 1 gram kepada MF dan FN seharga Rp 1.800.000. Uangnya ditransfer melalui BRI Brilink ke rekening mandiri FRJ.
FRJ ditangkap saat berada di kediamannya. Di sana petugas menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa 1 pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 handphone, sebungkus rokok, 1 bong kecil terbuat dari botol minuman, dan bukti transfer uang sebesar Rp. 1.750.000.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan FRJ.
“Penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Zaenuri dikediamannya di Desa Seradang, ” jelasnya, Senin (25/1/2021).
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita sudah di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.