Kalsel

Jual Ratusan Botol Miras Ilegal, Pria di Amuntai Diciduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduk pelaku penjual ratusan botol minuman beralkohol…

Featured-Image
Penjual miras ilegal di Amutai dan barang bukti yang diamankan Polres HSU. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduk pelaku penjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin.

Pelaku bernama Herfandi alias Tibub (45) warga Jalan Lambung Mangkurat RT 07, Desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU.

“Pelaku diamankan di rumahnya, Jumat (13/3) sekitar pukul 11.30 WITA,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatreskrim, Iptu Kamaruddin, Kamis (19/3) siang.

Dari pelaku, polisi mengamankan 133 botol miras jenis anggur merah merk McDonald.

Tak hanya itu, 32 miras jenis beer putih merk Bintang, 50 botol miras jenis anggur malaga Cap Orang Tua, 6 botol miras jenis anggur Cap Orang Tua.

Selain itu, juga ditemukan 15 botol miras jenis vodka merk New Port yang ditemukan dalam 2 buah drum.

Dari pengakuan tersangka, ratusan botol minuman beralkohol itu adalah milik temannya bernama Caliya. “Ia mengaku hanya menjualkan saja,” ujar Kamaruddin.

Namun, ketika melakukan pengembangan ke rumah Caliya, polisi tidak berhasil bertemu dengannya.

“Caliya pergi dari rumah dan belum kembali hingga sekarang,” terang Kamaruddin.

Kendati demikian, ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku Caliya.

Sementara pelaku Tibub, kini harus meringkus di ruang tahanan Mapolres HSU.

Ia akan dijerat Pasal 106 junto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan junto Permendag RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol junto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner