Hot Borneo

Jual Barang Curian, Residivis di Banjarbaru Digiring Polisi

Polisi berhasil menangkap pria paruh baya, pelaku pencurian di Liang Anggang Banjarbaru, kemarin.

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. Foto-humas polres untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap pria paruh baya, pelaku pencurian di Liang Anggang Banjarbaru.

Pelaku bernama Waluyo (42) ini ditangkap saat ingin menjual barang curiannya di Jalan Sukamaju, Liang Anggang.

Waluyo merupakan residivis perkara serupa dan pernah menjalan kurungan penjara di LP Cipinang Jakarta.

Kapolsek Liang Anggang melalui Kanit Reskrim, Iptu Arifin, mengatakan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.

Di meja interogasi, Waluyo mengaku telah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Yakni di Jalan Golf dan Jalan Kuranji, Banjarbaru.

"Kami menemukan berbagai barang bukti hasil kejahatannya yang belum laku terjual dan memang ada sebagian yang sudah terjual," papar Arifin, Rabu (21/12).

Baca Juga: Menyentuh Hati, Berikut 10 Puisi untuk Ibu Karya Penyair Terkenal

Dia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan agar segera melaporkan ke petugas.

"Atau bisa melapor lewat aplikasi Cangkal milik Polres Banjarbaru. Maka akan segara kami tindak lanjuti," pesannya.

Baca Juga: Laka Tunggal, Mobil Box Oleng Lalu Terbalik di Jalan A Yani Km 11,2 Kabupaten HSS

Saat ini pelaku berada di Mapolsek Liang Anggang untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Karena perbuatannya, Waluyo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner