bakabar.com, BANJARMASIN – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Indonesia tersebut juga meminta agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang jadi 3×24 jam.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (25/10). Lantas bagaimana Kota Banjarmasin?
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan instruksi presiden tentang harga dan masa berlaku tes PCR terbaru.
"Ini menunggu nomor surat instruksi tertulisnya, itu yang mendasarinya. Kalau lisan aja kan sulit," ujarnya pada Selasa (26/10).
Ia menyampaikan bahwa jika Presiden RI benar mengeluarkan instruksi harga tes deteksi penyakit Covid-19.
Maka, kata dia pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). SE bersifat permintaan untuk Fasyankes taat dan menyamakan harga tes PCR.
"Ada sanksi, ya mempertimbangkan keberadaan. Kenapa tidak mau taat dengan pemerintah," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia bahwa harga tes usap di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berada di kisaran Rp525 ribu.
Menurutnya kebijakan harga tes PCR tersebut berlaku untuk kawasan luar pulau Jawa dan Bali sejak 17 Agustus 2021.
Biaya tes PCR ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Sudah berlaku 3×24 jam sejak awal," pungkasnya.
Adapun PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.