bakabar.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan surat larangan bagi para pejabat untuk tidak menggelar buka puasa bersama Ramadan 1444 H. Larangan tersebut termaktub dalam surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Sudah dicek surat itu benar," kata Kasetpres Heru Budi Hartono, Kamis (23/3).
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi mengalamatkan larangan buka puasa bersama kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Berikut tiga arahan Jokowi terkait larangan buka puasa bersama:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat tersebut.
Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1444 hijriah jatuh pada Kamis esok (23/3). Seperti yang disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Kementerian Agama melaporkan ketinggian hilal dari seluruh Indonesia berada pada posisi 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elevasi 7,93 derajat hingga 9,54.
"Pemantauan hilal dilakukan di 124 titik lokasi di seluruh Indonesia," ujar Gus Yaqut, sapaan karibnya.
Dalam sidang isbat tersebut, Kemenag melibatkan sejumlah pakar falak, pakar astronomi, wakil rakyat, ormas Islam, dan Majelis Ulama Indonesia.
"Rukyatul hilal tadi bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriyah jatuh pada Kamis esok 23 Maret 2023," ujar Gus Yaqut.