bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test virus corona ( Covid-19) secara massal di Indonesia.
“Segera lakukan rapid test dengan cakupan lebih besar,” ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3) dilansir Kompas.com.
Langkah demikian agar deteksi dini indikasi awal seseorang terpapar Covid-19 bisa dilakukan.
Agar rapid test Covid-19 berjalan lancar, Presiden Jokowi meminta agar Kementerian Kesehatan segera memperbanyak alat tes sekaligus tempat tes.
Tak hanya Kemenkes, Presiden Jokowi juga meminta pelibatan sejumlah unsur, mulai dari rumah sakit pemerintah, BUMN, TNI-Polri dan swasta demi kelancaran rapid test masal itu.
Bahkan, Presiden Jokowi juga membuka peluang bagi lembaga riset dan perguruan tinggi untuk juga bisa terlibat.
“Lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes,” kata dia.
Seiring dengan akan berjalannya rapid test Covid-19, Presiden Jokowi sekaligus meminta jajarannya menyiapkan protokol kesehatan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
“Ini penting sekali terkait dengan hasil rapid test ini,” jelas dia.
Apakah dengan karantina mandiri, self isolation atau pun memerlukan layanan RS. Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto bilang pihaknya sedang mengkaji penerapan rapid test untuk memeriksa apakah seorang pasien positif terjangkit virus corona atau tidak.
Rapid test adalah mekanisme pemeriksaan spesimen pasien terduga Covid-19 bukan menggunakan metode swab tenggorokan (mengambil cairan di tenggorokan), melainkan dengan sampel darah.
Metode ini disebut memiliki keunggulan. Salah satunya, tidak membutuhkan sarana prasarana pemeriksaan laboratorium pada bio security level II.
“Artinya tes ini bisa dilaksanakan di hampir seluruh RS di Indonesia,” ujar Yuri.
Sampai Rabu (18/3/2020) kemarin, tercatat ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 11 pasien dinyatakan sembuh dan 19 pasien meninggal dunia. (KPS)
Editor: Fariz Fadhillah