bakabar.com, JAKARTA - Sekalipun melawan keputusan Presiden, Sitti Hikmawatty berhasil memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sitti dicopot dari jabatan sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setelah membuat pernyataan kontroversial.
Wanita berusia 46 tahun itu pernah mengklaim perempuan bisa hamil setelah berenang di kolam renang bersama laki-laki, meski tanpa hubungan badan.
Sontak pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Berbagai tanggapan masyarakat yang menuai petisi pemecatan Sitti.
Pun Dewan Etik KPAI menyebut Sitti melakukan pelanggaran etika pejabat publik. Akhirnya 24 April 2020, Presiden Joko Widodo meneken keputusan pemecatan Sitti.
Atas keputusan Presiden, Sitti yang merasa tak bersalah lantas mengajukan gugatan ke PTUN tertanggal 17 Juni 2020.
Akhirnya setelah melewati beberapa kali persidangan, majelis hakim PTUN yang memenangkan Sitti.
Tertuang dalam putusan putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan semua gugatan penggugat.
Hakim juga membatalkan keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak dengan hormat Sitti sebagai anggota KPAI periode 2017-2022.
Kemudian hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020, serta merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.
“Putusan itu membuktikan klien kami tidak bersalah dan berkompeten sebagai Komisioner KPAI. Kami berharap putusan PTUN ini ditindaklajuti Presiden,” ungkap pengacara Sitti, Feizal Syahmenan, Jumat (8/1).
“Apalagi bukan sekarang saja keputusan Presiden dibatalkan PTUN dan kemudian dilaksanakan,” tambahnya.
Tidak hanya Presiden, seluruh komisioner KPAI juga diharapkan legawa menerima putusan PTUN, karena Sitti dinilai tidak melanggar kode etik.
“Seyogyanya Presiden melaksanakan putusan PTUN. Kami meyakini sepenuhnya Presiden sangat taat hukum,” tandas Feizal.