Nasional

Jokowi: 5.000 Vaksin Covid-19 Diberikan ke Insan Pers Akhir Februari

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menyiapkan sebanyak 5.000 dosis vaksin Covid-19 untuk…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. Foto-twitter.com/@jokowi

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menyiapkan sebanyak 5.000 dosis vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada insan pers pada akhir Februari 2021 hingga awal Maret 2021.

“Nanti keluar dari PT Bio Farma Persero [sebanyak] 12 juta dosis, kita berikan 5.000 untuk awak media," kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang disiarkan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).

Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang fokus melakukan vaksinasi Covid-19 ke tenaga kesehatan. Kemudian, para petugas pelayanan masyarakat.

Jokowi mengatakan dirinya memahami banyak tantangan yang dihadapi pekerja media selama pandemi Covid-19, dari tantangan risiko kesehatan hingga kesejahteraan.

Pemerintah, ujar Jokowi, telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi Covid-19. Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.

"Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ujar Kepala Negara.

Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.

Kepala Negara juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers dalam menjaga harapan serta optimisme masyarakat di tengah masa sulit pandemi Covid-19.

“Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Teranyar, kata Jokowi sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

“Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari di hadapan Kepala Negara, berharap insentif ekonomi untuk industri pers yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan.

"Inilah salah satu kesimpulan dari konvensi nasional media massa yang kami selenggarakan kemarin," jelas dia.

Atal mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerjang dunia khususnya Indonesia, telah segala mengganggu keberlangsungan seluruh sektor, salah satunya industri media.

"Pers dan media pun sedang sakit, tapi pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan menjadi jembatan komunikasi dan informasi," ujar Atal.(*)



Komentar
Banner
Banner