bakabar.com, BARABAI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, John Lee Cs berhasil meringkus tiga pemuda budak sabu di Pajukungan, Barabai.
Dari tiga pelaku, satu di antaranya warga Desa Kelampayan Ulu, Kabupaten Banjar, berinisial RM (27).
Sementara dua pelaku lainnya merupakan warga HST berinisial MJ (27) dan RS (26).
Ketiganya diduga tengah melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di Pajukungan, Barabai, Senin (9/5) malam.
“Tiga sekawan ini diringkus secara bersamaan di depan pondok di Pajukungan sekitar pukul 21.30 Wita,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo, Selasa (10/5).
Dari hasil penggeledahan, John Lee Cs mengantongi satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto.
“Paket sabu itu diamankan dari tangan MJ,” kata Soebagiyo.
Adapun barang bukti lain berupa uang tunai Rp50 ribu dan sepeda motor matik jenis Honda Scoopy.
Ia berdalih, John Lee Cs memerlukan waktu dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya melalui laporan masyarakat.
Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diamankan di Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.