bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pemilik jembatan, bangunan, gedung (JBG) di Banjarmasin menolak upaya pembongkaran yang dilakukan Pemkot Banjarmasin, Senin (15/2).
Stefanus, salah satu pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin lantas mempersoalkan program normalisasi sungai tersebut.
Stefanus mengatakan bahwa Pemkot Banjarmasin tidak pernah mengirim surat pembongkaran terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Stefanus juga mengklaim belum pernah mendapat sosialisasi dari Pemkot Banjarmasin tentang penertiban bangunan.
"Di seberang itu loh jembatannya tinggi tapi disilang merah juga. Salahnya di mana," ujarnya ketika dijumpai bakabar.com, Senin (15/2).
Simbol silang berwarna merah, kuning, dan hijau diberikan Pemkot sebagai tanda JBG itu akan dibongkar.
Pantauan bakabar.com, pemberian tanda silang dilakukan setidaknya sejak 9 Februari kemarin.
Sedangkan pembongkaran dimulai sejak Rabu 10 Februari. Dimulai dengan JBG bertanda silang merah.
Pemkot Banjarmasin menemukan sebanyak 181 JBG di Jalan Ahmad Yani layak dibongkar karena menghambat aliran sungai.
Di Jalan Veteran, Pemkot menemukan sedikitnya 30 JGB.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kata dia, pemilik JBG umumnya dalam kondisi prihatin. Pendapatan mereka menyusut drastis saat banjir melanda beberapa pekan silam.
"Sekarang jembatannya yang dibongkar, gimana orang membikin usaha," ucapnya.
Lebih jauh, ia mempersoalkan ketentuan dan standarisasi pembongkaran yang dilakukan Pemkot Banjarmasin.
Jika mengetahui, ia menerangkan akan mengikuti apa pun kebijakan yang dikeluarkan. Termasuk soal tinggi jembatan yang dipermasalahkan.
"Alangkah baiknya disosialisasikan dulu. Kalau seperti ini, prihatin kita karena jembatan satu satunya," pungkasnya.
Lebih rinci, bahwa persoalan ini sudah pernah dilaporkannya kepada Pemkot Banjarmasin. Pelaporan mulai dari keluhan warga yang disampaikan melalui aplikasi e-Lapor.
"Sedangkan yang membuat sungai ini sempitkan jalan, karena ada pelebaran jalan yang terus diuruk tanah," imbuhnya.
Sementara, Ketua Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin, Doyo Pudjadi menerangkan kriteria tanda silang sudah jelas.
Terlebih yang berwarna merah. Itu menandakan JBG sebagai biang banjir beberapa pekan silam. Makannya wajib dibongkar.
Pihaknya, kata Doyo, bergerak sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang Sungai.
Idealnya, kata dia, JBG berada 1 meter dari jalan raya agar tak menghalangi saluran air. Jadi waktu banjir kemarin, ketinggian air 40-60 centimeter aman.
"Yang ada ini jembatan rata dengan jalan. Jadi sangkut sampah karena tidak mengalir," tegasnya.
Sedangkan kuning, Pemkot Banjarmasin masih memberikan toleransi.
"Bisa dibaiki sebelum dibongkar," pungkasnya.
Lebih rinci, tanda sidang diperoleh setelah Satgas Normalisasi Sungai berkoordinasi dengan pemilik bangunan.
Satgas mengklaim telah mengantongi izin para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran.
Dengan pembongkaran, barulah Pemkot bisa melebarkan dan menormalisasi sungai dengan cara mengeruk.
"Yang berikutnya bertahap kita silang," imbuhnya.