bakabar.com, BANJARMASIN – Permintaan Ketua DPRD Kalsel Supian HK agar Jembatan Alalak Baru dibuka untuk kendaraan roda dua atau R2, sebelum diresmikan tidak semudah membalikan telapak tangan.
Namun, Humas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel M Effendy berandai jika DPRD mengirim surat pernyataan secara resmi kepada pihaknya, maka bisa saja Jembatan Alalak Baru itu dibuka.
"Seandainya teman-teman DPRD Kalsel mengirimkan surat pernyataan resmi, kita oke saja membuka," ucapnya kepada bakabar.com, Kamis (23/9).
Lanjut dia, surat resmi DPRD Kalsel itu nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Pusat. Dengan hal itu, artinya tanggung jawab tak lagi dipegang BPJN Kalsel.
"Artinya kan bukan ranah kita lagi kalau itu ada pernyataan resmi. Kalau tanggung jawab BPJN sendiri, kita tidak berani," ujarnya.
Sejatinya sampai sekarang pembukaan Jembatan Alalak Baru masih menunggu sertifikat layak pakai dari Kementerian PUPR. Peresmian pun hampir bisa dipastikan akan dilakukan Presiden Joko Widodo.
"Peresmian masih menunggu RI 1, kalau di sini kita sudah siap terkait prosedur peresmian. Namun, untuk penjadwalan itu di pusat, bukan kita," kata Effendy.
"Tapi bisa saja kalau ada arahan presiden mengirim perwakilan untuk meresmikan, bisa saja lebih cepat," pungkasnya.