bakabar.com, BANJARMASIN - Puluhan orang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menanti jalannya persidangan terkait kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk ke RS Sultan Suriansyah. Sidang rencananya akan dihelat Kamis (28/2).
Puluhan massa berasal dari RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat yang hendak menuntut keadilan atas sengketa pembebasan lahan.
Mereka sebelumnya menggugat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara perdata untuk pembuktian status kepemilikan lahan.
Para pemilik bangunan menilai Pemko Banjarmasin tak bisa membuktikan status legalitas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.
“Kita optimis akan memenangkan perkara ini,” ucap perwakilan masyarakat, Deden kepada bakabar.com, Kamis (28/2).
Rasa optimis Deden, setelah melihat beberapa fakta persidangan sebelumnya di mana perwakilan masyarakat terus hadir.
Masyarakat yang hadir, kata dia, juga menunjukkan surat menyurat status lahan dalam proses persidangan.
“Masyarakat punya segel dan sudah menghuni selama 50 tahun,” klaimnya.
Sementara, lanjut Deden, Pemko Banjarmasin yang mengklaim aset Pemko namun tak bisa menunjukan surat kepemilikan di persidangan.
“Seandainya ada bukti surat dari Pemko, maka kita akan mundur,” jelasnya.
Masyarakat sangat berharap majelis hakim bersikap adil dalam mengambil keputusan nanti.
Apabila majelis hakim tak mengabulkan gugatannya, maka pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Bahkan, tak menutup kemungkinan akan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, masyarakat didampingi oleh kuasa hukum yakni Sugeng Ari Wibowo.
Soal ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada bakabar.com menyerahkan sepenuhnya sengketa tersebut ke pengadilan.
"Keputusan itu kita titipkan di pengadilan. Jadi yang bersengketa silakan menjalani sidang. Apabila menang warga ambil uangnya, kalau kalah maka Pemko Banjarmasin akan alokasikan dana sumber APBD perubahan," terangnya, Rabu 28 Februari 2019.
Ibnu Sina juga mengatakan apapun keputusan sidang pengadilan nanti, tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses operasional rumah sakit Jalan RK Ilir itu.
"Apapun hasil sidang, bangunan itu tetap harus dilakukan eksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nanti menunggu kepastian besok," ujar mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz F