tanah bumbu

Jelang PPKM Level IV di Tanbu: Penyekatan Ekstra Ketat, Resepsi Nikah Dilarang

apahabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu segera melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV….

Featured-Image
Ilustrasi Satpol PP memberikan imbauan soal protokol kesehata kepada pengantin saat acara pernikahan. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu segera melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Hal itu disampaikan, Bupati Tanah Bumbu, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, saat dihubungi bakabar.com, Rabu (11/7) siang.

“Kita sudah adakan rapat bersama instansi terkait. Insyaallah kita akan siap melaksanakan aturan penerapan PPKM level IV. Sore ini kita akan adakan apel untuk memulai pemberlakuan secara efektif,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Penerapan PPKM level IV di Kabupaten Tanah Bumbu akan dilaksanakan hingga 23 Agustus 2021.

Sejumlah upaya akan dilakukan di antaranya mendirikan posko penyekatan di beberapa lokasi keluar masuknya penduduk seperti perbatasan antar kabupaten dan pelabuhan.

Di antara posko yang didirikan yakni di Kecamatan Satui yaitu di Pelabuhan Satui Timur, Pelabuhan Satui Barat, dan perbatasan darat dengan Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian di Kecamatan Simpang Empat yakni di Pelabuhan Feri, Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Samudra dan perbatasan darat dengan Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya di Kecamatan Mantewe yakni di perbatasan kabupaten. Terakhir di posko induk yang ada di BPBD Tanah Bumbu.

“Di posko itu petugas akan melakukan pemeriksaan keluar masuk orang luar daerah. Di sana akan kita mintai surat keterangan vaksin, swab antigen, hingga pemeriksaan kesehatan. Apabila ditemukan yang positif, maka akan langsung dikarantina di tempat yang sudah disediakan,” papar Ambo Sakka.

Kemudian selama pelaksanaan PPKM level IV ini, Pemkab Tanah Bumbu juga meniadakan atau melarang resepsi pernikahan yang mengundang orang banyak.

“Selama PPKM ini tidak diperbolehkan, kalau nikah boleh saja, tapi acara resepsinya yang dilarang untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.

Selanjutnya untuk para pedagang warung makan atau penjual makanan akan dibatasi hingga waktu jam 8 malam.

“Untuk jualan kami anjurkan hanya pesan dan makanannya dibawa pulang ke rumah. Kalau pun makan di tempat, itu maksimalnya cuman 25 persen pelanggan,” tegasnya.

Ambo Sakka mengimbau kepada semua agar bersinergi dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Mari kita patuhi untuk kebaikan kita bersama. Semoga virus Covid-19 dapat kita tekan dengan perjuangan kita bersama,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner