bakabar.com, RANTAU – Menyikapi Pemilihan Gubernur 2020 di Kalimantan Selatan, Bawaslu Kabupaten Tapin memperingatkan masyarakat jangan sampai terlibat money politic.
Ketua Bawaslu, Thessa Aji Budiono mengatakan bahwa pemberi ataupun penerima money politic akan terkena pidana.
“Dalam peraturan UU nomer 6 tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa bagi yang menerima dan memberikan terancam pidana,” ujarnya, Kamis (22/10).
Money politic, kata dia, merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
“Paslon ataupun melalui tim pemenangan, apabila melakukan money politic untuk meraih suara berpotensi melakukan korupsi, memerintah tidak adil, dan akhirnya merugikan masyarakat Tapin sendiri apabila terpilih sebagai pemimpin,” ujarnya.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Pada Pilgub Kalsel tahun 2020 ada dua pasang yang bertarung, yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin (Birin-Mu) dan Denny Indrayana-Difriadi Darjad (2HD).