bakabar.com, MARTAPURA – H-1 penetapan pasangan calon Pilkada Kabupaten Banjar, Subhan Saputera melayangkan surat terbuka sebagai warning kepada KPU Banjar, Selasa (22/9) sore.
Isi surat terbuka dari warga Kabupaten Banjar tersebut terkait adanya dugaan persyaratan bakal calon H Rusli-Guru Fadhlan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.
“Menurut saya, setelah mencermati laman website KPU Kabupaten Banjar, masih ada syarat berkas yang belum memenuhi syarat,” ujar Subhan di hadapan Komisioner KPU Banjar, M Zain dan Abdul Karim Omar, di Kantor KPU Banjar.
Kekurangan syarat yang dibacakan Subhan, di antaranya belum adanya surat selesai menjalani pidana dari Lapas. Menurutnya lagi, ada ijazah SLTA sederajat yang tidak punya keterangan lembaga resmi bahwa ijazah memang sederajat SLTA.
Hari Ini KPU Umumkan Pasangan Calon di Pilkada Kalsel 2020, Kepatuhan Prokes Diatensi!
“Saya sebagai masyarat biasa membacakan surat terbuka ini sebagai peringatan sekaligus dukungan moral kepada KPU Banjar untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai aturan berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai membaca surat tersebut.
Sementara Komisioner KPU Banjar, M Zain mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi, mengklarifikasi kepada lembaga terkait seperti lapas dan Kemenag.
“Saat diklarifikasi ada keterangan dari Lapas bahwa sudah menjalani masa tahanan, dan lembaga lainnya juga sudah kami klarifikasi,” kata Zain.
Zain menambahkan, kekurangan berkas persyaratan sudah diperbaiki oleh paslon pada masa perbaikan.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan H Rusli-Guru Fadhlan, Chairil Anwar mengatakan tidak ingin ambil pusing terkait laporan tersebut.
“Saya pikir KPU tidak mungkin sembarangan dalam menjalankan tugasnya, apalagi KPU dalam bekerja melibatkan lembaga terkait mengklarifikasi keabsahan sebuah berkas,” kata Chairil.
Chairil memastikan, bahwa pihaknya sudah memenuhi kekurangan berkas pada saat masa perbaikan. “Sudah kita lengkapi semuanya,” pungkasnya.