bakabar.com, SOLO - Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo memberikan dispensasi jam buka operasional untuk pusat perbelanjaan dan toko modern yang ada di Solo jelang hari raya dan libur hari raya Idulfitri.
Pemberian dispensasi jam buka operasional Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket ini dimulai hari ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Nomor: Dg/1408/IV/2023.
"Itu tertuang di Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan sampai tanggal 26 April," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi saat ditemui bakabar.com, Kamis (13/4).
Baca Juga: Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Gibran: Proyek Solo Jangan Sampai Mangkrak
Menurut Heru, pemberian dispensasi jam buka tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan pengunjung lebih leluasa berbelanja memenuhi kebutuhan jelang hari raya.
"Itu juga memang ada permohonan dari mereka pusat perbelanjaan. Kalau mau melakukan ya silahkan," terangnya.
Sementara itu Public Relation (PR) Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, menyebut pihaknya memang mengajukan permohonan kepada Dinas Perdagangan Kota Solo mulai tanggal 1 April kemarin untuk buka sampai jam 24.00. Namun belum mendapatkan ijin.
"Transmart di Solo Paragon mau late night sale seluruh Indonesia sampai jam 12 tanggal 1 April. Tapi belum dapat ijin dari pemerintah, pemerintah bolehkannya dari tanggal 13 April ini. Nah, kalau ini kita ngadainnya tanggal 15 April saja," terangnya.
Baca Juga: Masuk Bursa Capres Versi Survei LSI, Gibran: Halah Santai Saja
Veronica mengatakan pihaknya tidak mampu jika setiap hari harus buka sampai pukul 24.00. Karena berkaitan dengan operasional dan juga sumber daya manusia.
"Saya ndak bisa kalau setiap hari. Mengadakan midnite sale itu kan gak murah dan gak gampang. Mengajak partisipasi seluruh tenan belum tentu mau. Kalau setiap hari mereka juga pasti keberatan, jadi kita cuma mengambil tanggal 15 April saja. Kita buka sampai jam 12 malam, setelah itu enggak tutupnya seperti biasa jam 10 malam," tandasnya.