Distribusi minyak goreng

Jelang Lebaran, Pemerintah Kawal Distribusi Minyak Goreng

Pemerintah meminta para produsen membina jaringan distribusi minyak goreng untuk menjual sesuai HET, antisipasi lonjakan permintaan saat puasa dan lebaran.

Featured-Image
Ilustrasi penjualan minyak goreng subsidi dari pemerintah di pasaran. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah meminta para produsen membina jaringan distribusi minyak goreng untuk menjual sesuai Harga Eceran Terpadu (HET). 

Hal ini guna mengantisipasi lonjakan permintaan Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Puasa dan Lebaran. Pasalnya, untuk minyak subsidi dari pemerintah yakni Minyakita banyak dijual melebihi HET sebesar Rp 14500 per liter.

"Pelaku usaha diminta melakukan pembinaan kepada jaringan distribusi yang dimiliki agar melakukan penjualan minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen, yaitu sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) dan Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah,” kata Bapanas Arief Parsetyo, dikutip Selasa (31/1).

Pihaknya bersama Mendag Zulkifli Hasan berkomitmen untuk menambahkan pendistribusian minyak goreng. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di awal tahun lalu tidak terulang kembali.

Baca Juga: Minyak Goreng Sempat Langka, Zulhas Bocorkan Strategi Penanggulangan

“Saya bersama Pak Mendag bersama para produsen minyak goreng duduk bersama menyepakati komitmen penambahan pendistribusian minyak goreng untuk 3 bulan ke depan dan akan kita review serta evaluasi secara berkala,” janjinya.

Selama periode 3 bulan ke depan para produsen diminta menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng rakyat sebesar 450.000 ton per bulan, atau meningkat 50 persen dari jumlah sebelumnya, yaitu 300.000 ton per bulan.

Arief juga menekankan pentingnya kontribusi para produsen minyak goreng dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Minyak Goreng. Ketersediaan CPP merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga agar pasokan dan harga komoditas pangan tidak mengalami gejolak.

Baca Juga: Pantauan Mendag di Pasar Cisalak Depok, Harga Cabai Keriting Naik

Sesuai amanat Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP, minyak goreng menjadi salah satu komoditas strategis yang harus ada dan dialokasikan sebagai CPP.

"Jadi kita minta kepada para produsen agar minyak goreng rakyat (Minyakita) itu bisa dialokasikan ke Bulog dan ID Food untuk kita kawal harga dan pendistribusiannya,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner