bakabar.com, KANDANGAN – Menghadapi musim kemarau biasanya terjadi penangkapan ikan besar-besaran oleh warga Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sayangnya, sudah jadi kebiasaan warga HSS menggunakan alat setrum. Penggunaan alat setrum saat menangkap ikan dianggap ilegal.
Namun sebelum itu terjadi, Pemkab HSS mengingatkan jika warga tetap bandel melakukannya, siap-siap ada sanksi tegas menanti.
Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan di Aula Ramu Setda Kabupaten HSS, Kamis (17/09/2020).
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, yang memimpin rapat mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukannya.
Ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan alat yang dilarang ujar Syamsuri Arsyad dapat mengganggu ekosistem air dan merugikan semua.
Sehingga jika ada yang melakukannya, akan ditindak secara tegas.
“Kita ingin perairan dan siklus perikanan secara natural bisa dipanen, dan manfaatnya juga untuk mereka,” tutur Syamsuri Arsyad.
Pemkab HSS, lanjut Syamsuri Arsyad sudah melakukan berbagai upaya, tetapi penyetruman ikan masih tetap saja terjadi.
“Sebelum ada tindakan-tindakan yang lebih jauh lagi dari tim kita, semoga masyarakat mengetahui dan menyadarinya untuk melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan,” harap Syamsuri Arsyad.
Syamsuri menegaskan pihaknya pada posisi mengayomi dan melindungi pihak-pihak yang melakukan penangkapan secara benar dengan ramah lingkungan.
Sementara itu Kapolres HSS AKBP Siswoyo mengatakan menangkap ikan menggunakan alat setrum termasuk perbuatan tindak pidana.
“Jadi, akan dilaksanakan tindakan tegas apabila terdapat di masyarakat atau di lapangan ditemui yang melakukan penyetruman ikan,” timpal Siswoyo.
Di sisi lain Dandim 1003 Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pemerintah maupun kepolisian, dalam rangka memberantas illegal fishing yang sudah merugikan seluruh masyarakat.