bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pemuda tega membacok kakek berusia 68 tahun hanya karena jatah tandon air di Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Jatah tandon tersebut sedianya hendak dibagikan warga jelang perayaan Haul Guru Kapuh di Wasah Hulu Simpur.
Akibat bacokan senjata tajam pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri.
"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis," kata Kepala Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machrizal, Rabu (19/7).
Baca Juga: Jelang Pembukaan MTQ Kalsel di Banjarbaru, Venue Tersebar di 11 Lokasi
Korban bernama Masri (68). Ia warga Wasah Hulu Simpur. Sementara, tersangka berinisial MIS (26). Ia warga Jalan Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kandangan, HSS.
Penganiayaan brutal itu terjadi pada Minggu (16/7) kemarin sekitar pukul 23.00 di lapangan parkir Jalan Thoba RT 04 RW 02 Desa Wasah Hulu Simpur HSS.
Kronologi penganiayaan bermula saat korban bersama warga melaksanakan gotong royong di lapangan parkir untuk persiapan Haul KH Muhammad Ridwan Baseri atau Guru Kapuh.
Berdasarkan kesepakatan, warga meletakkan tandon air cuci tangan di setiap area pos parkir yang telah ditentukan.
"Ketika korban sedang melakukan gotong royong, pelaku datang dan langsung meminta tempat tandon kepada salah satu warga," terang Ipda Ardiansyah.
Baca Juga: Ketua YLPKI Minta PTAM Bandarmasih Fokus Tingkatkan Pelayanan
Karena tandon air sudah tidak tersedia, tersangka marah-marah dan sempat cekcok mulut. Masri sempat berkata kepada MIS, "Kamu ini bukan orang kampung sini jangan ikut campur, kalau kamu jagoan kita berkelahi saja".
Mendengar ucapan Masri, tersangka MIS langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa menjawab sepatah katapun.
Tidak lama setelah itu, pelaku kembali datang menyerang korban dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang ke arah kepala korban.
Masri yang terkena bacokan senjata tajam MIS di bagian kepala mengalami luka robek langsung tersungkur ke tanah.
Baca Juga: Haul Abah Guru Kapuh ke-1: Jemaah Diminta Manut dengan Relawan
Kemudian warga merebut senjata tajam, sementara tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Keesokan harinya, Senin (17/7) sekira pukul 4.30 WITA, tersangka MIS didampingi oleh keluarganya datang ke Polsek Simpur untuk menyerahkan diri.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tandas Ipda Ardiansyah.