Politik

Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK

apahabar.com, BANJARMASIN – 19 Maret ini akan menjadi “Jumat Keramat”. Bisa dikatakan demikian lantaran Mahkamah Konstitusi…

Featured-Image
Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – 19 Maret ini akan menjadi “Jumat Keramat”. Bisa dikatakan demikian lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020.

Warga Kalsel tentu sudah menunggu-nunggu hasilnya, terlebih sidang demi sidang bergulir sejak MK menerima permohonan gugatan pemohon, Selasa 22 Desember 2019 lalu. Sidang pembuktian Senin 22 Februari kemarin berlangsung cukup alot.

Putusan MK menentukan siapa pemimpin Bumi Lambung Mangkurat -sebutan Kalsel- selanjutnya. Pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK adalah penantang petahana Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Termohonnya KPU Kalsel.

H2D menggugat KPU lantaran menetapkan rivalnya Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebagai pemenang pemilu. H2D mengendus beragam dugaan pelanggaran dan kecurangan selama kontestasi berlangsung.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.

Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU), atau MK menerima penetapan KPU Kalsel. Seakan sudah memprediksi, tim H2D yakin kemenangan akan berpihak. Di mana majelis hakim MK akan mendiskualifikasi BirinMu.

“Insyaallah “Jumat Keramat” kita menang,” jelas Koordinator Tim Hukum H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dihubungi media ini, Senin (15/3).

“Kami optimistis putusnya akan diskualifikasi,” tambah Kuasa Hukum H2D lainnya, Muhamad Raziv Barokah dihubungi terpisah.

Mereka percaya putusan diskualifikasi akan didapat H2D dengan catatan tak ada intervensi ke majelis hakim MK.

“Hakim MK harus mengedepankan asas hukum dan keadilan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dilihat dalam sidang pembuktian, sambung Raziv, semua fakta, saksi dan dalil-dalil yang mereka sampaikan di hadapan majelis hakim betul-betul memiliki bukti sangat kuat.

Hal itu, menurut Raziv, justru berbanding terbalik dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon serta pihak terkait yang dinilainya tidak memberikan efek perlawanan signifikan.

“Semua tuduhan kami terutama tuduhan kualitatif sangat terbukti. Kalau kami melihat dalil diskualifikasi dengan PSU (Pemungutan Suara Ulang), kekuatannya sangat tinggi didiskualifikasi,” bebernya.

Menurutnya, sanksi diskualifikasi harus diberikan majelis hakim karena petahana telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Ini yang tak ditangani Bawaslu Kalsel dengan baik, dan sudah kami buktikan semua dengan adanya dua putusan dengan laporan yang sama tapi putusan itu berbeda ini kan sudah mengindikasikan ada sesuatu di Bawaslu Kalsel sehingga tidak menangani dengan baik,” bebernya.

Ditambah lagi, lanjut Raziv, dengan bukti-bukti yang sudah mereka tambahkan di persidangan masyarakat akan bisa melihat dan menilai dengan mudah betapa kewenangan itu digunakan BirinMu untuk kepentingan diri sendiri, dan telah melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang Pilkada.

“Inilah yang membuat kami sangat yakin sebetulnya jika memang hukumnya saja yang dilihat. Kami berharap tentu tidak ada intervensi dan lain sebagainya (ke majelis hakim MK) seperti yang dialami Bawaslu Kalsel, mungkin,” pungkasnya.

Dijadikan Bukti Denny Indrayana, Begini Penampakan Surat Pernyataan Komisioner KPU Banjar

Dalam permohonannya, Denny Indrayana mengatakan pihaknya menemukan beragam kecurangan, ancaman, dan intimidasi saat pemungutan suara berlangsung, di beberapa daerah seperti Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Senin 22 Februari, sidang MK masuk dalam agenda pembuktian. Tensi sidang berlangsung panas seiring bukti baru yang dimunculkan oleh pihak H2D. Bukti itu adalah dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan sederet Komisioner KPU Banjar. Kedua, fakta mengenai sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terindikasi menerima uang guna memanipulasi suara.

Sebagai lampiran, H2D menyertakan rekaman suara salah seorang komisioner KPU Banjar. Denny juga menyebut ada upaya menaikkan suara paslon BirinMu sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib, meski belakangan dibantah oleh komisioner KPU Banjar itu.

Lantas bagaimana dengan Tim BirinMu?

Secara gamblang, Kuasa Hukum Tim BirinMU, Andi Syafrani memprediksi hasil putusan hakim MK menolak permohonan pemohon.

“Bahwa majelis hakim MK bakal memutuskan akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pihak H2D,” ujar Syafrani, Senin sore.

Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan pemohon dalam hal ini H2D bisa dibilang tak satupun meyakinkan.

“Dan tidak ada korelasinya dengan suara. Harapannya dengan itu permohonan tidak terbukti secara hukum, dan ditolak Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Kendati demikian, Tim BirinMu menyerahkan semuanya kepada majelis hakim MK.

“Yang penting kami sudah berjuang secara maksimal,” katanya.

Persiapan untuk pembacaan putusan ini juga telah disiapkan oleh Tim BirinMu. Khususnya teknis menyaksikan persidangan yang rencananya disiarkan secara virtual pada Jumat 19 Maret, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Persiapan hanya teknis, karena keputusan secara online. Seperti sebelumnya. Ada tim teknis untuk menyiapkan agar berjalan lancar,” pungkasnya.

Tak jauh beda dengan KPU selaku pihak termohon. Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, seperti diwartakan sebelumnya, menegaskan pihaknya siap menerima apapun putusan MK.

“Ya berdoa saja agar putusan yang terbaik. Kita juga akan melaksanakan hasil putusan,” jelasnya.

Golkar Gerah Sengketa Pilgub Kalsel Berlanjut, Puar Teringat Saksi Palsu di Kobar



Komentar
Banner
Banner