Kalsel

Jegal Peredaran 42 Kg Narkotika, Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Diganjar Penghargaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 35,7 Kg sabu serta 30.000 butir…

Featured-Image
Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang berhasil menggagalkan peredaran 35,7 Kg sabu serta 30.000 butir pil ekstasi diganjar penghargaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 35,7 Kg sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.

Atas hasil tersebut, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan pun memberikan apresiasi serta penghargaan kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat itu.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (9/11).

Dalam sambutannya Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Banjarmasin yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Menurutnya penghargaan ini haruslah ditindaklanjuti dengan peningkatan SDM masing-masing, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawan kedepan akan lebih baik.

"Artinya penghargaan merupakan cerminan kualitas kemampuan anggota Polri," ujar Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta pun menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan salah satu dari 13 komponen dalam pembinaan karier bagi personel Polri.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengaku bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan.

"Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasi dari pimpinan. Kedepan ini akan menjadi motivasi dan semangat kami lagi dalam bekerja," ujarnya.

Meski ia mendapatkan penghargaan atas prestasi mengungkap peredaran besar narkoba di Banjarmasin, namun ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Banjarmasin bebas dari yang namanya narkoba.

"Saya harap ini menjadi pembelajaran bagi kalangan muda untuk tidak pernah bermain dengan yang namanya narkoba karena akan merusak masa depan," ujarnya usai menjelaskan yang banyak menjadi pengguna dan kurir narkoba berasal dari kalangan muda.

Akibat tindakan jajaran Sat Resnarkoba yang menggagalkan narkoba dalam jumlah besar, diperkirakan 565.500 jiwa terselamatkan dari peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya, pengungkapan narkoba dengan jumlah besar itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada narkoba yang disimpan di salah satu rumah, Jalan Pramuka, Komplek Bina Lestari Semanda 6 RT 22, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Mendapati informasi itu, pihak kepolisian langsung lakukan penyelidikan selama 1 minggu.

Hingga akhirnya, pada Senin (2/11) sekira pukul 23.00 Wita, di gudang Jalan Pramuka, Komplek Bina Lestari Semanda 6 RT 22, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur itu polisi berhasil menangkap pelaku Robin Andriawan alias Cef (24) warga dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari tangan pelaku didapati sabu-sabu dengan berat 21,7 Kg dan ekstasi 15.000 butir.

Selain dengan narkoba, Robin Andriawan juga diamankan beserta sejumlah barang bukti lain berupa 1 tas jinjing, 2 koper warna hitam, 1 timbangan, 1 alat pres dan uang senilai 1 m yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Ketika diamankan, dari hasil hasil introgasi, pelaku Robin Andriawan mengaku kalau barang bukti narkoba itu baru ia terima di Hotel Golden Tulip Banjarmasin sekira pukul 00.00 Wita, dari orang yang tak dikenalnya.

Setelah mendapati informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan terkait lelaki yang menyerahkan barang bukti kepada Robin Andriawan.

Hingga kemudian, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain bernama Rizki Aldi Putra (26) warga Jawa Timur dan M Solehudin (25) warga Jawa Barat di salah satu kamar Hotel Amaris, Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (3/11) pagi.

Di tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 14 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina serta ekstasi total 15.000 butir.

Tak cuma narkoba, dari dua pelaku, polisi turut serta menyita barang bukti berupa 1 tas hinjing dan 1 tas ransel.

Komentar
Banner
Banner