Kalsel

Jegal Penyelundupan Narkoba, 4 Petugas Lapas-Rutan di Kalsel Raih Penghargaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalsel menerima penghargaan,…

Featured-Image
Penyerahan pernghargaan terhadap petugas Lapas dan Rutan di Kalsel yang berhasil menjegal penyelundupan narkoba, Rabu (25/11). Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN
Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalsel menerima penghargaan, lantaran berhasil menjegal penyulundupan narkoba ke hunian para napi.

Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu diserahkan saat apel pagi di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Rabu (25/11).

Penghargaan ini sebagai bentuk nyata terhadap petugas yang telah melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Pemberian penghargaan ini tentu dalam rangka memberikan motivasi kepada jajaran pegawai Pemasyarakatan, di mana kita harus terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Kalsel Agus Toyib.

Ada pun penghargaan diberikan kepada petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin atas nama Gilang Wisnuwardhana, Sawaludin, dan Mahdi Wahyu Hardini.

Sementara dari Rutan Kelas IIB Rantau atas nama Wahidah.

Keempat petugas ini berhasil menjegal masuknya obat terlarang dalam bungkusan makanan titipan dari pihak keluarga Wara Binaan Pemasyarakatan dalam jumlah besar.

Agus juga berharap melalui penghargaan ini bisa memotifasi yang lain untuk bisa berkontribusi nyata dalam rangka memerangi narkoba di Kalsel.

Petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Gilang menyampaikan kronologis penggagalan penyeludupan narkotika pada Sabtu (21/11) lalu.

Sekitar pukul 12.00 Wita, dilaksanakan penggeledahan barang titipan, dengan bantuan mesin X-ray dicurigai ada barang terlarang.

Setelah diperiksa didapati 6 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus mie instant dengan bantuan mesin X-ray dicurigai ada barang terlarang.

"Didapati 6 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus mie instant,” bebernya.

Sementara dari Rutan Kelas IIB Rantau penggagalan masuknya narkoba terjai pada Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

Pegawai yang bersangkutan berhasil menggagalkan masuknya obat terlarang diduga obat jenis DEXTRO sebanyak 1.036 Butir di dalam bungkusan makanan titipan dari Pihak Keluarga WBP.



Komentar
Banner
Banner