News

Jawab Kritikan Publik, Polri Klaim Penyamaran Iptu Umbaran Tak Ganggu Kebebasan Pers

Mabes Polri mengklaim kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai jurnalis, tidak mengganggu kerja-kerja jurnalistik di Jawa Tengah.

Featured-Image
Mabes Polri mengklaim kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai jurnalis, tidak mengganggu kerja-kerja jurnalistik di Jawa Tengah.

bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri mengklaim kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai jurnalis, tidak mengganggu kerja-kerja jurnalistik di Jawa Tengah.

Diketahui selama 14 tahun, Umbaran menyaru sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah di Blora. Bahkan perwira pertama ini memegang sertifikat wartawan madya dari Dewan Pers.

"Termasuk di Blora dan Jawa Tengah, tidak terdapat kendala dengan teman-teman pers," papar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (16/12).

"Bahkan hubungan dan komunikasi yang bersangkutan selama menjadi intelijen di dunia pers berjalan baik. Semua berjalan dengan baik," tambahnya.

Kendati demikian, tidak dijelaskan mengenai aturan-aturan terkait penempatan anggota intelijen. Diklaim bahwa intelejen merupakan hal yang tertutup.

"Teknis terkait intelejen bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara pun bersifat tertutup," tukas Dedi.

Sebelumnya banyak pihak terkejut, ketika Umbaran dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Polres Blora.

Kritik pun datang terutama dari kalangan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam tindakan Polri yang menyusupi seorang intelijen ke institusi pers.

"Kami menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers nasional," papar Ketua AJI Indonesia, Sasmito, Kamis (15/12).

Kedua organisasi itu menyebut tindakan Polri telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki secara tuntas, serta serta memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik," tegas Sasmito.

Sementara Dewan Pers juga menyayangkan kepolisian yang membiarkan anggota merangkap jabatan sebagai wartawan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah memutuskan untuk mencabut keanggotaan Umbaran. Namun demikian, dikhawatirkan masih banyak intel yang menyamar sebagai wartawan hingga sekarang.

"Sebagai intel saja sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," seru Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, Rabu (14/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner