Megaproyek IKN

Janji Percepat Revisi UU IKN, DPR RI: Selesai Oktober 2023

Komisi II DPR RI janji percepat pembahasan Revisi UU IKN. Pihaknya menargetkan pembahasan tersebut bisa selesai pada Oktober.

Featured-Image
Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) didampingi Kepala OIKN Bambang Susantono (tengah) dan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga (kiri) saat meninjau proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (22/8)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Komisi II DPR RI janji percepat pembahasan Revisi UU IKN. Pihaknya menargetkan pembahasan tersebut bisa selesai pada Oktober mendatang.

"Kami ingin pembahasan RUU ini bisa selesai secepat mungkin dengan tanpa mengurangi perhatian terhadap subtansi (perubahan)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (21/8).

Dia mengatakan bahwa pemerintah baru saja menyerahkan naskah akademik dan draf Revisi UU IKN ke Komisi II DPR RI. Targetnya, pembahasan tersebut bisa tuntas pada Oktober 2023 atau sebelum masa sidang tahun ini berakhir.

Maka dari itu, dia mengaku akan mencurahkan perhatiannya agar revisi UU IKN bisa selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Doli pun optimis pembahasan Revisi UU ini bisa tuntas tepat waktu.

"Kami punya pengalaman waktu penyusunan undang-undang yang pertama, UU Nomor 3 Tahun 2022 itu bisa kita selesaikan 43 hari," terang Doli.

Dia juga menekankan bahwa DPR RI juga ingin revisi UU ini cepat selesai dengan kualitas yang baik.

Oleh karena itu, Doli mengatakan pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi UU IKN ini. Panja yang dibentuk DPR RI akan bekerjasama dengan perwakilan pemerintah yang ditunjuk Presiden.

"Pimpinannya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Mendagri, Menteri ATR BPN, kemudian Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM," jelas Doli.

Di sisi lain, Doli meyakini revisi UU IKN mampu menyelesaikan sejumlah persoalan di lapangan, terkait pembangunan IKN. Misalnya terkait investasi.

"Undang-undang ini menjadi jawabannya, makin cepat kita menyelesaikan undang-undang ini, tentu hambatan-hambatan itu kita harapkan bisa selesai," ungkap dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner