bakabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banjarbaru dimulai Senin 26 Juli mendatang.
“Menyampaikan kepada seluruh warga bahwa pada 26 Juli PPKM level IV akan diberlakukan di wilayah Kota Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi.
Jika PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Keluar Masuk Banjarmasin-Banjarbaru
Dalam PPKM level IV, dua sektor dibatasi ketat. Pertama sektor esensial mencakup pasar modal perhotelan hingga penanganan karantina.
Sementara, sektor kritikal mencakup urusan transportasi, dan segala penunjang aktivitas kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, seperti mal dan warung makan hanya melayani take away.
“Disampaikan kepada sektor esensial agar pimpinannya menyiapkan identitas karyawannya sebagai bukti bekerja,” ujarnya lagi.
Razia Gabungan
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: