bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru, bersifat fleksibel kepada seluruh kepala sekolah, terkait penggunaan dana BOS dan BPO untuk menjamin pembayaran guru honorer.
Khususnya BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.
Kepala sekolah juga diberikan hak otonom untuk mengaturnya dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah selama pencegahan Covid-19.
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dikutip bakabar.com dari Antara, Minggu (19/4).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler demi membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN).
Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menjelaskan bahwa syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel.
“Tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,” sebut Supriano.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Supriano.
Plt Dirjen GTK menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).
BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.
Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” kata Supriano.
Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan sudah disebar ke tiap provinsi.
Kini, kebijakan tersebut diharapkan akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).(ant)
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin