bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) buka suara mengenai dampak lingkungan sebuah perusahaan tambang pemegang izin PKP2B di Desa Pantai Walang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Sebelum sampai ke telinga wakil rakyat, warga sudah pernah menyampaikan keresahan mereka soal pencemaran lingkungan akibat limbah batu bara ke pemilik perusahaan. Tapi sayang upaya musyawarah tak membuahkan hasil.
Perusahaan kukuh beroperasi tanpa menghiraukan permintaan warga desa. Salah seorang warga setempat bernama H Suriani bilang keinginan warga ialah perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang disebabkan angkutan batu bara.
Ia mengeluh jika hujan, debu angkutan tambang ikut mengalir ke irigasi hingga menggenangi sepetak lahan milik warga yang rencananya dibangun tempat usaha.
“Tanah seluas 300 meter persegi milik saya di samping jalan houling perusahaan tercemar limbah batu bara. Sudah sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Suriani.
Suriani berujar hal itu terjadi sudah bertahun-tahun. Perusahaan belum sekalipun merespons.
Puncaknya, para petani memblokir jalan tambang dengan menutup jalan angkutan batu bara pada Selasa (5/10) lalu.
Aksi halau angkutan tambang pun berhasil menarik perhatian perusahaan. Warga pun kembali bertemu dan menggelar mediasi di Polsek Bungur.
“Waktu itu kita tutup selama tiga jam. Kemacetan sepanjang lima kilometer, setelah itu kita ke Polsek Bungur dan mediasi bersama pihak perusahaan. Namun tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Kapolsek Bungur Iptu Tatang Supriadi membenarkan permasalahan yang sempat berujung pada aksi penutupan jalan angkutan itu.
“Pernah ada aksi penutupan di jalan itu. Sudah tiga kali mediasi di Polsek Bungur, kita sebagai penengah,” ujarnya.
Merespons itu Anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman angkat bicara. Ia mendesak supaya perusahaan lebih lebar membuka mata dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai ada konflik. Masalah ini jangan sampai berlarut, harus segera diselesaikan. Terkait pencemaran pihak perusahaan dan pemerintah daerah harus melakukan monitoring langsung baik ke lahan warga atau sungai,” ujar legislator asal Tapin ini.
Wahyudi mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan itu, ke tingkat kabupaten hingga provinsi agar masalah itu dapat terselesaikan.
“Kita juga akan turun ke lapangan untuk me-monitoring jalan angkutan itu,” ujarnya.