bakabar.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit di Distan Barut tahun 2019-2021.
Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kajari Barut, Iwan Catur Karwayan Harianja mengatakan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 April 2022 lalu.
"Tim Penyidik Kejari Barut telah menetapkan tiga tersangka," ucap Iwan Catur Karwayan Harianja melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (13/4).
Para tersangka ditetapkan berdasarkan surat penyidikan nomor Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama Ir SB (mantan PNS).
Kemudian surat penyidikan nomor Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama Ksn (swasta).
Terakhir surat penyidikan nomor Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama DN (swasta).
Ketiganya disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya.