Hot Borneo

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana…

Featured-Image
Ilustrasi sawit. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit di Distan Barut tahun 2019-2021.

Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kajari Barut, Iwan Catur Karwayan Harianja mengatakan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 April 2022 lalu.

"Tim Penyidik Kejari Barut telah menetapkan tiga tersangka," ucap Iwan Catur Karwayan Harianja melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (13/4).

Para tersangka ditetapkan berdasarkan surat penyidikan nomor Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama Ir SB (mantan PNS).

Kemudian surat penyidikan nomor Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama Ksn (swasta).

Terakhir surat penyidikan nomor Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 per 6 April 2022 atas nama DN (swasta).

img

Kajari Barut, Iwan Catur Karwayan Harianja. Foto-Istimewa

Ketiganya disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner