bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menyetop kasus penyimpangan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK di Kotabaru.
Alasannya, PKK Kotabaru sudah mengembalikan dana lebih dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat.
Sebelumnya, bau amis dugaan penyimpangan dana PKK Kotabaru sempat menyeruak dan menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat.
Karena pengembalian dana tadi, Kepala Kejari Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo memastikan penyelidikan dugaan adanya penyimpangan telah dihentikan. Ia mengatakan hal ini juga sudah dilaporkan oleh pihak Inspektorat Kotabaru.
“Jadi, prosedur-nya kasus ini tidak bisa kami tangani, tanpa harus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Setelah ada laporan dari mereka jika sudah ada penyelesaian, atau sudah ada pengembalian dana dari PKK, maka kasusnya dianggap selesai. Tidak ada unsur pidana-nya. Sehingga kami tidak melanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Ari dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (06/11) siang.
Kasus tersebut disebut hanya kesalahan administrasi. Yang mana, terdapat kelebihan pembayaran dana dari DPMPD ke pihak PKK Kotabaru di anggaran tahun 2017. Untuk nominal dana yang telah dikembalikan PKK ke kas daerah Oktober 2019 lalu senilai Rp19 juta lebih.
“Kelebihan dana itu digunakan untuk perjalanan dinas PKK ke sejumlah kecamatan,” terang Haryoko yang juga didampingi Kasi Intel Agung Nugroho.
Sementara, Rahadiyan Riyadi, mantan Plt Kepala DPMPD Kotabaru, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pembayaran dana untuk perjalanan dinas itu.
“Ya. Kami sesuai prosedur saja. Saat itu kami membayar dana sesuai ajuan dari PKK. Terkait persoalan ada kelebihan dana yang dibayar, saya tidak mengetahuinya,” singkat Rahadiyan.
Reporter: Ahc20Editor: Fariz Fadhillah