bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan Omnibus Law). Langkah penolakan akan disampaikan ke Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Luthfi Saifuddin dalam Audiensi dengan Organisasi Profesi Kesehatan terkait adanya Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law.
Luthfi mengaku baru mendengar terkait pasal-pasal Omnibus Law yang dihilangkan.
“Kami baru mendengar terkait pasal–pasal yang memang merugikan, karena pada prinsipnya saya tidak pernah anti pada Omnibus Lawnya, tapi pasal–pasal yang dirubah mungkin dikebiri atau dihilangkan, ini yang harus kita lawan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Luthfi, Omnibus Law ini bagus, karena ada penggabungan undang-undang supaya supaya lebih efektif dan efisien.
Dia mengingat, sebelumnya juga pernah terjadi penolakan Omnibus Law Ketenagakerjaan. Kasusnya serupa dengan apa yang sedang terjadi.
"Yang ditolak itu-kan bukan kebijakan untuk menggabungkannya UU. Tapi ya hal– hal pasal–pasal yang dihilangkan, karena sejatinya bahwa penggabungan undang– undang harus Omnibus Law ini harus memiliki manfaat lebih,” ucap politisi asal Gerindra ini.
Sementara itu, juru bicara Organisasi Profesi Kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Sigit mengatakan, RUU ini dinilai tidak transparant dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengorbankan hak kesehatan rakyat.
Bagi mereka ada 3 point yang disampaikan. Pertama, Menolak RUU kesehatan dengan metode Omnibus Law dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas.
“Kedua Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Ketiga Menolak adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kalsel Sebut Pembangunan Rumah Asal-asalan Jadi Pemicu Banjir