News

Jadi Tersangka, Begini Modus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi

Polisi menetapkan Muhammad Akbar atau pemilik akun @ajudan_pribadi sebagai tersangka penipuan. Begini modusnya.

Featured-Image
Ajudan Pribadi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan Muhammad Akbar atau pemilik akun @ajudan_pribadi sebagai tersangka penipuan. Begini modusnya.

"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dikutip dari detikNews, Rabu (15/3).

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan!

Dua mobil mewah itu yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta.

"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan," kata Syahuddi.

Korban merasa dirugikan. Korban lalu melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Ironi Selebgram Ajudan Pribadi: Dulu Maafkan Pencuri, Kini Ditangkap Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner