Peristiwa & Hukum

Jadi Terdakwa Pencucian Duit Narkotika Miming, Babah Tak Ajukan Pembelaan

Paman dari gembong narkotika Miming itu mulai diadili tadi siang, Kamis (21/3). Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang candra.

Featured-Image
Mengenakan rompi tahanan Babah mengahadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tak hanya menyerat sang ayah, Lian Silas, kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming juga menjerat sang paman, Satrya Gunawan alias Babah.

Paman dari gembong narkotika Miming itu mulai diadili tadi siang, Kamis (21/3). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mengenakan rompi tahanan berkelir oren, juragan tanah asal Banjarmasin didudukan di kursi pesakitan. Babah yang hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Arbain.

Dalam nota dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan, dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendalilkan, bahwa Babah turut menerima aliran dana dari hasil bisnis narkotika Miming.

Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri bahwa ditemukan adanya aliran dana melalui sejumlah rekening kaki tangan Miming yang sebelumnya telah diamankan Polisi.

Tak hanya itu, dalam dakwaan tersebut kuga terdapat aliran dana yang diduga dari hasil bisnis narkotika Miming melalui Lian Silas.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa Babah dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TTPU. 

Selain itu Babah juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah pun menanyakan apakah terdakwa bakal melakukan pembelaan. 

Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya Arbain menyatakan tak mengajukan pembelaan. “Kami tak mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Arbain.

Sementara itu, JPU meminta waktu satu minggu kedepan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya untuk pembuktian.

JPU pun telah menyiapkan sederet saksi. Jumlahnya ada sekitar 30 orang. Yang mana rencananya dihadirkan secara bertahap. “Ada 30 saksi yang kami siapkan yang mulia,” kata Wayan.

Usai mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, majelis hakim pun menunda jalannya sidang. Dan rencananya sidang dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (28/3) pekan depan.

Untuk diketahui, Babah adalah salah satu tersangka yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan TTPU bisnis narkotika Miming.

Dari hasil penyelidikan Polisi Babah memiliki peran dalam pengelolaan duit hasil bisnis haram Miming. Tak jauh beda dengan Lian Silas, ayah dari Escobar Indonesia itu.

Dengan uang haram dari Miming, Babah menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Dari tangannya, polisi menyita aset senilai Rp55 miliar. 

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah. Adapun, barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah dan dua bidang tanah dan bangunan.

Menampung uang hasil narkoba dari Miming, Babah yang saat ini mendekam sementara di Lapas Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam) rupanya tak hanya menampung di rekening pribadinya. 

Dalam proses penyidikan polisi terungkap, Babah juga menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dari gembong narkoba tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner