Tak Berkategori

Jadi Sindikat Curanmor, Satu Keluarga di Banjarmasin Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali…

Featured-Image
Polisi membongkar sindikat curanmor yang melibatkan satu keluarga di Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

“Mereka sudah beraksi di 21 tempat kejadian. Kota Banjarmasin 15 kali, Banjarbaru 5 kali dan Kabupaten Banjar 2 kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (19/3) siang.

Komplotan ini dilaporkan kerap kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman musala atau masjid.

Pengungkapan sendiri bermula saat polisi menangkap pelaku bernama Rifani alias Doyok (28), warga Jalan Prona IV, Gang Ridha, Banjarmasin Selatan.

Doyok diamankan saat beraksi di Indomaret, Jalan Beruntung Jaya Banjarmasin, Senin (8/3) silam.

Ketika itu Doyok sempat menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor.

Saat diperiksa, Doyok mengaku sering beraksi bersama 3 pelaku lain. Ketiga pelaku lain ternyata satu keluarga. Mereka adalah Findi (34), Rahmadi (37) dan seorang perempuan berinisial AKN (17).

“Mereka satu keluarga. Findi dan Rahmadi adalah kakak ipar AKN,” kata Alfian.

“Saat beraksi, saudari AKN sempat terekam CCTV sehingga itu menjadi petunjuk kuat kami melakukan pencarian,” tambahnya.

Mendapat informasi, tim gabungan dari Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan, dan Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kediamannya, Jalan Prona IV, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Senin (8/3).

Dari hasil pendalaman, ketiga pelaku, kecuali AKN, rupanya merupakan pemain lama dalam bisnis kotor ini. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T. Aksi dilakukan bersama-sama.

“Biasanya ada yang berperan sebagai eksekutor dan mengawasi,” katanya.

Salah satu pelaku, Findi mengaku jenis sepeda motor yang dicuri biasanya sudah direquest terlebih dahulu oleh calon pembeli.

“Dijual seharga Rp2,5 hingga Rp3 juta,” kata Findi.

Hasil penjualan sepeda motor curian, kata dia, biasanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sisanya foya-foya.

Sementara itu, AKN mengaku mencuri sepeda motor atas keinginannya sendiri. Tak ada paksaan. Diajari oleh kakak iparnya, si Rahmadi, ia diupah Rp100 hingga Rp150 ribu sekali beraksi.

Saat ini keempatnya telah berada di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP.

Saat ini polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor hasil pencurian para pelaku.



Komentar
Banner
Banner