Tak Berkategori

Jadi Peserta JKN-KIS Mandiri, Komitmen Saili Setor Iuran Bulanan

apahabar.com, BARABAI – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki kewajiban membayar iuran per…

Featured-Image
Saili Rahmah dan anaknya yang pernah merasakan manfaat KIS. Foto-BPJS Kesehatan Barabai for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki kewajiban membayar iuran per bulannya.

Terlebih untuk peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.

Sesuai namanya, segmen pekerja mandiri ini bertumpu pada keaktifan peserta melakukan pembayaran iuran secara mandiri agar status kepesertaannya tetap aktif.

Seperti peserta mandiri satu ini, Saili Rahmah (35). Dia dan keluarganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri sejak 2019.

Dia mengaku rutin membayar iuran bukan hanya semata untuk keperluan berobat ketika sakit.

“Kami bukan berharap bisa menggunakan uangnya untuk berobat ketika sakit. Kita juga tidak berharap sakit. Tapi mending bayar perbulan, buat jaga-jaga. Karena penyakit tidak tau kapan datangnya,” kaya Saili belum lama tadi.

Wanita dua anak ini akan terus berkomitmen membayar iuran tiap bulannya. Sekalipun di 2021 ini terjadi pesnyesuaian besaran iuran.

Hal ini diterapkannya mengingat dia dan keluarganya merasakan manfaat besar dari JKN-KIS.

"Ketika saya mau melahirkan anak saya yang kedua sekitar pertengahan 2019, harus ada tindakan operasi di rumah sakit. Karena KIS saya aktif, seluruh proses saya dari masuk, tindakan bedah, sampai kontrol semuanya dijamin JKN-KIS," cerita Saili.

Saili Rahmah berharap program JKN-KIS terus berlangsung. Sebab dia menilai iuran yang dibayarnya perbulan sangat besar manfaatnya.

Dia mengaku, penyesuaian besaran iuran yang sekarang masih dalam batas kemampun keluarganya.

“Semoga rezeki saya dan keluarga selalu ada untuk dapat membayar iuran ke empat anggota keluarga. Saya harapkan program JKN-KIS terus ada menjadi harapan jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia," tutup Saili.

Untuk diketahui, khusus peserta PBPU kelas I dan II, seluruh iuran dibayar penuh oleh peserta. Nominalnya untuk kelas I Rp150.000 dan kelas II Rp100.000

Khusus bagi peserta segmen PBPU kelas III, pemerintah turut berkontribusi dalam proporsional pembayaran iuran.

Besaran iuran bagi peserta kelas III adalah Rp42.000. Dari jumlah itu, peserta cukup membayar Rp35.000 karena sudah disubsidi Rp7.000.



Komentar
Banner
Banner