bakabar.com, BANJARBARU – Izin kontrak tambang PT Arutmin Indonesia habis per November 2020. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan tak berkutik.
Pasalnya ESDM Kalsel tak lagi mengantongi kewenangan terkait izin pertambangan perusahaan besar sekelas PT Arutmin.
“Bantuan fasilitas izin dari ESDM Kalsel enggak ada, pusat semua. Dia statusnya dari pusat. Jadi pusat yang menentukan,” ucap Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Agus Umar saat ditemui bakabar.com di ruangannya, Senin (2/11) siang.
Sehingga, jika anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), itu masih beroperasi tanpa izin, pihaknya pun tak dapat memberi tindakan.
“Penindakan tidak ada dari provinsi, kita tidak punya kewenangan,” tegasnya.
Agus pun bingung, dan masih menanti apakah akan ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal permasalahan tersebut.
“Kita masih bingung, masih nunggu PP dari pusat apakah ada perubahan. Karena hampir tidak ada kegiatan selama 1 tahun karena kewenangan sekarang di pusat,” ungkapnya.
Adapun kontribusi PT Arutmin sendiri ke daerah, katanya, hanya bagi hasil.
“Juga dari CSR-nya masing-masing di wilayahnya sana,” pungkasnya.
PP Segera Ditandatangani